Halaman

Seputar Kebijakan dan Informasi Pembangunan Daerah

Twitter Feed Facebook Google Plus Youtube

Rabu, 19 November 2014

Evaluasi Konsistensi Dokumen Perencanaan Provinsi Jambi Tahun 2015

Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 dan Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah menjadi penting dalam mengawal janji politik Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) kepada rakyatnya yang dituangkan kedalam Visi Misi yang kemudian dijabarkan kedalam program-program pembangunan daerah selama lima tahun yang terangkum didalam dokumen RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Untuk Provinsi Jambi setelah dilakukan evaluasi terhadap Perda RPJMD dan Pergub RKPD disimpulkan sebagai berikut :

  1. Perda tentang RPJMD Tahun 2015 belum sepenuhnya dijadikan pedoman dalam menyusun Pergub RKPD Tahun 2015.
  2. Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah dan Rencana Program Kegiatan Tahun 2015 tidak dirumuskan berdasarkan permasalahan Pembangunan Daerah yang senyatanya perlu ditangani pada Tahun 2015 dalam Bab II RKPD Tahun 2015.
  3. Proyeksi pendapatan dan belanja Tahun 2015 yang ditetapkan dalam Bab III RPJMD belum dijadikan acuan dalam meyusun Bab III RKPD tahun 2015 sehingga terjadi pelampauan proyeksi pendapatan dan pelampauan proyeksi Belanja yang sangat besar dalam RKPD Tahun 2015.
  4. Terdapat perbedaan antara jumlah dan nama program dalam Bab IV RKPD dengan jumlah dan nama program dalam Bab V RKPD, sehingga tidak seluruh program yang telah ditetapkan menjadi prioritas pembangunan daerah pada Bab IV dilaksanakan pada tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam Bab V RKPD.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka Direktorat Perencanaan Pembangunan Daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri memberikan rekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jambi sebagai berikut :
  1. Peraturan Gubernur tentang RKPD Tahun 2015 supaya disempurnakan sesuai dengan Perda RPJMD sehingga terdapat konsistensi antara RPJMD dengan RKPD Tahun 2015, KUA PPAS Tahun 2015 dan APBD Tahun 2015. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 150 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Pasal 17 ayat (2) serta Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.
  2. Dalam Bab II Evaluasi Hasil Pelaksanaan Perencanaan Daerah Sampai Dengan Tahun 2013 supaya ditambahkan Sub Bab Permasalahan Pembangunan Daerah berdasarkan hasil analisis gambaran umum kondisi daerah dan evaluasi pelaksanaan RKPD Tahun 2013, sehingga dapat menjadi dasar perumusan Bab V Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah.  Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran V Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2014.
  3. Jumlah dan Nama Program pada Bab IV dan V supaya disempurnakan sehingga tercipta konsistensi antara Bab IV dan V RKPD Tahun 2015. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran V Permendagri Nomor 54 Tahun 2010.

Senin, 17 November 2014

Evaluasi Konsistensi Dokumen Perencanaan Provinsi Bengkulu Tahun 2015


Ketika zaman pemerintahan orde baru, perencanaan pembangunan nasional dijabarkan melalui GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) dan Rencana Pembangunan Lima Tahun yang kita kenal dengan nama Repelita, sebagai penjabaran tujuan bernegara dalam Undang-Undang Dasar 1945. Seiring waktu pergantian zaman orde baru ke zaman pemerintahan Reformasi hingga saat ini, system perencanaan pembangunan nasional dijabarkan melalui RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) 2005 - 2015 yang kemudian dijabarkan kedalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) yang berisikan penjabaran RPJPN dan visi misi Kepala Negara selama 5 Tahun. Dan ini akan menjadi pedoman bagi perencanaan pembangunan pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Dengan diberlakukannya RPJMD Provinsi Bengkulu periode 2010-2015 yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bengkulu Tahun 2010-2015. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Pemerintah Daerah disusun dengan maksud untuk menjabarkan Visi dan Misi Gubernur sebagai kepala daerah dalam jangka waktu lima tahun, kemudian RPJM tersebut harus menggambarkan rencana pembangunan yang terukur baik anggaran maupun target capaian yang diinginkan dalam rangka melakukan perubahan dari suatu kondisi pada kondisi yang lebih baik berpedoman Kepada RPJPN, RPJMN dan RPJPD Provinsi.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka Direktorat Perencanaan Pembangunan Daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri berupaya melaksanakan Pengendalian dan Evaluasi terhadap Perencanaan dan Penganggaran di Daerah agar tetap konsisten sesuai dengan Dokumen Perencanaan yang sudah ditetapkan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2008 dan Permendagri Nomor 54 Tahun 2010.
Dari  hasil  diskusi di rekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai berikut :
  1. Peraturan Gubernur tentang RKPD Tahun 2015 supaya disempurnakan sesuai dengan Perda RPJMD sehingga terdapat konsistensi antara RPJMD dengan RKPD Tahun 2015, KUA PPAS Tahun 2015 dan APBD Tahun 2015. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 150 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Pasal 17 ayat (2) serta Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.
  2. Format dan tata cara pengisian Tabel 2.32. Evaluasi Hasil Pelaksanaan Perencanaan Daerah Sampai Dengan Tahun 2013 dalam Bab II RKPD Tahun 2015 supaya disempurnakan sesuai dengan Tabel T-V.C.47 dalam Lampiran V Permendagri Nomor 54 Tahun 2010.
  3. Seluruh SKPD wajib melaksanakan pengendalian dan evaluasi setiap triwulan atas capaian kinerja dan daya serap serta hambatan dan kendala pelaksanaan program dan kegiatan Tahun 2014 dan Tahun 2015 dan melaporkannya kepada Bappeda.
  4. Bappeda wajib melakukan pengendalian dan evaluasi atas laporan  SKPD Tahun 2014 dan Tahun 2015, untuk memudahkan penyusunan materi Bab II RKPD Tahun 2016 dan Tahun 2017 mendatang.
  5. Hal tersebut pada angka 3 dan 4 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008.
 

Jumat, 10 Oktober 2014

RUMUSAN KESEPAKATAN PERTEMUAN PUSAT DAN DAERAH DALAM RANGKA EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN DAERAH PROVINSI, KABUPATEN/KOTA SE-WILAYAH SUMATERA MENDUKUNG PENCAPAIAN PRIORITAS SASARAN PEMBANGUNAN NASIONAL TAHUN 2014





 

RUMUSAN KESEPAKATAN
PERTEMUAN PUSAT DAN DAERAH DALAM RANGKA EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN DAERAH PROVINSI, KABUPATEN/KOTA SE-WILAYAH SUMATERA MENDUKUNG PENCAPAIAN PRIORITAS SASARAN PEMBANGUNAN NASIONAL TAHUN 2014
Golden Boutique Hotel, Jakarta, Tanggal 8 s.d. 10 Oktober 2014

Dalam rangka evaluasi rencana pembangunan tahunan daerah Provinsi, Kabupaten/Kota se-wilayah Sumatera mendukung pencapaian prioritas sasaran pembangunan nasional Tahun 2014, telah dilaksanakan Pertemuan Pusat dan Daerah bertempat di Golden Boutique Hotel Jl. Angkasa Nomor 1, Jakarta 10720, dengan hasil sebagai berikut:

Jumat, 05 September 2014

Memperkuat Perencanaan Pembangunan Daerah

Dalam hidup setiap manusia baik yang disadari maupun tidak pasti mempunyai rencana untuk masa depannya. Contohnya seperti saya, apa yang dicita-citakan dalam hidup baik 20 tahun, 10 tahun, 5 tahun, atau 1 tahun kedepan....  bahkan esok harinya mungkin sudah terpikirkan oleh saya apa yang harus dilakukan.

Dan sebagai manusia tentu saja kita berharap hari ini lebih baik dari hari kemarin dan hari esok lebih baik dari hari ini begitu seterusnya... :)  Sehingga apa yang kita cita-citakan sebisa mungkin dengan segala upaya agar bisa terwujud sampai dengan apa yang diharapkan dan kita rencanakan.

Sewaktu kecil orang tua saya selalu mengingatkan agar saya menyelesaikan sekolah setinggi-tingginya agar bisa menjadi "orang sukses dan berbakti kepada orang tua". Sehingga orang tua saya mempunyai rencana dengan sumberdaya yang ada, terus mendorong dan membimbing saya dengan kasih sayang hingga Alhamdulillah sekolah sayapun selesai sampai ketahap Magister.

Kata Kunci "orang sukses dan berbakti kepada orang tua" adalah cita-cita orang tua kepada saya yang tentu saja dalam perjalanannya menuju cita-cita tersebut diperlukan perencanaan yang "matang, konsisten dan dukungan finansial" yang tidak sedikit, ditambah lagi kasih sayang dan doa orang tua kepada anaknya.


Kini setelah anaknya sudah besar dan mandiri serta menjadi "orang sukses dan berbakti kepada orang tua" menurut versi orang tua saya :).... tentu saja saya akan meneruskan cita-cita orang tua saya kepada anak-anak saya, agar mereka bisa seperti saya, bahkan jauh lebih baik lagi dari pada saya...dengan harapan dan cita-cita yang sama...

Namun pada kenyataannya tidak sedikit pula dalam perjalanan menemui kendala dan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan dan direncanakan, biasanya diakibatkan dengan berbagai masalah yang dihadapi seperti "ketidakmatangan perencanaan, tidak konsisten dan tidak di dukung sumberdaya yang memadai dan finansial yang baik" ditambah lagi apabila sang anak tidak lagi menghiraukan orangtuanya.... sehingga apa yang sudah direncanakan diperlukan perhatian khusus untuk dilakukan penyempurnaan/penyesuaian dan perjuangan agar apa yang dicita-citakan dapat tercapai sesuai dengan rencana.

Demikian pula dengan Perencanaan Pembangunan Nasional seharusnya diterjemahkan kedalam Perencanaan Pembangunan Daerah. Ilustrasi tadi bisa menggambarkan bagaimana Negara yang dipimpin oleh seorang Presiden mempunyai cita-cita atau Visi Misi yang terangkum dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional yang harus diterjemahkan oleh Pemerintah Daerah dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah, hal ini seperti ilustrasi cita-cita orangtua kepada anaknya.

Dengan adanya Undang-undang 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang kemudian dijabarkan ke PP Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Permendagri Nomor 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, ditambah lagi dengan telah disyahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagai Pengannti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Maka kedudukan dan peran pemerintah dan pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan semakin jelas...

Kini bagaimana pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar bisa bersama-sama berkomitmen untuk menjaga konsistensi perencanaan dan penganggaran pembangunan dalam rangka mencapai tujuan negara sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang bermuara kepada kesejahteraan masyarakat.

Selamat Bekerja.

Jumat, 15 Agustus 2014

Hutan Mangrove dan Kesejahteraan Masyarakat di Indonesia


Sering kita mendengar bahwa Indonesia itu negara yang kaya, seharusnya kita bangga terhadap negara kita ini yang mempunyai hutan mangrove terluas di dunia, sebaran terumbu karang yang eksotik, rumput laut yang terhampar dihampir sepanjang pantai, sumber perikanan yang tidak ternilai banyaknya.  

Hutan mangrove atau yang biasa disebut hutan bakau, merupakan tipe hutan yang khas dan tumbuh disepanjang pantai atau muara sungai yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut. Mangrove banyak dijumpai di wilayah pesisir yang terlindung dari gempuran ombak dan daerah yang landai di daerah tropis dan sub tropis, hutan mangrove juga tumbuh subur di daerah muara sungai atau estuari yang merupakan daerah tujuan akhir dari partikel-partikel organik ataupun endapan lumpur yang terbawa dari daerah hulu akibar adanya erosi. Kesuburan daerah ini juga ditentukan oleh adanya pasang surut yang mentransportasi nutrient.

  
DATA MANGROVE DI INDONESIA

Pernahkah anda suatu ketika berkunjung ke daerah pesisir dan melihat fenomena abrasi ataupun erosi pantai di daerah tersebut? Atau anda yang tinggal di daerah pesisir seperti kota Semarang yang mengalami banjir rob secara periodik ? Abrasi, erosi pantai, pendangkalan muara sungai merupakan beberapa akibat yang timbul karena rusaknya daerah pendukung daya tahan tanah pesisir seperti ekosistem mangrove. Rusaknya hutan mangrove secara langsung akan melemahkan daya dukung tanah dan lemahnya perlindungan pada pantai dan daerah pesisir. 

Berdasarkan data Direktorat Jendral Rehabilitas Lahan dan Perhutanan Sosial (2001) luas hutan Mangrove di Indonesia pada tahun 1999 diperkirakan mencapai 8.60 juta hektar akan tetapi sekitar 5.30 juta hektar dalam keadaan rusak. Sedangkan data FAO (2007) luas hutan Mangrove di Indonesia pada tahun 2005 hanya mencapai 3,062,300 ha atau 19% dari luas hutan Mangrove di dunia dan yang terbesar di dunia melebihi Australia (10%) dan Brazil (7%).


Kamis, 14 Agustus 2014

OPTIMALISASI PELAYANAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG DENGAN MEMANFAATKAN TEKNOLOGI WIRELESS/WIFI



Tulisan ini menitikberatkan pada contoh konkrit yang mungkin dapat diterapkan dan dikembangkan dalam rangka optimalisasi pelayanan aspirasi masyarakat dalam Penataan Ruang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 tahun 2010, tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang.  Dimana Pemerintah perlu membina peran serta masyarakat dalam Penataan Ruang.
Untuk mendukung tujuan dimaksud salah satunya diperlukan suatu wadah berupa sistem informasi pelayanan
penataan ruang terpadu, salah satunya melalui penerapan teknologi Wireless/Wifi dengan perangkat yang sebagian bisa dirakit sendiri sehingga dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, mulai dari masyarakat menengah hingga bawah,  sebagai bentuk nyata pelayanan peran serta masyarakat dalam penataan ruang. 
Dengan adanya peraturan ini peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang menjadi sangat penting dan perlu menjadi pertimbangan di dalam proses penataan ruang, untuk meminimalisir terjadinya konflik-konflik antar pihak yang berkepentingan. Oleh karenanya pemerintah perlu memfasilitasi agar penyampaian aspirasi masyarakat dalam penataan ruang dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Untuk mendukung tujuan di atas salah satunya diperlukan suatu layanan berupa sistem pelayanan peran serta masyarakat dalam penataan ruang secara terpadu yang efektif dan efisien dimulai dari struktur Pemerintahan terendah misalkan kawasan kecamatan/desa dengan penerapan teknologi informasi yang “komunikatif (dua arah), informatif, efektif dan efiesien”.

PASAR MODAL: e-KTP Akan Jadi Acuan Data Investor

JAKARTA - KTP elektronik (e-KTP) dianggap layak dijadikan acuan untuk mendata investor karena database tersebut senantiasa diperbaharui, semisal apabila terdapat perpindahan domisili.
Sebagai upaya dalam membentuk database investor pasar modal yang lebih akurat, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah melakukan penjajakan kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Rekonsiliasi data di KSEI yang mengacu pada database kependudukan Kemendagri diharapkan akan meningkatkan kualitas database investor,” ujar Heri Sunaryadi, Direktur Utama KSEI, Kamis (14/8/2014).

Peresmian kerja sama antara KSEI dan Kementerian Dalam Negeri rencananya akan dilakukan pada akhir Agustus ini.
Jika perjanjian kerja sama tersebut telah disepakati, KSEI dapat menggunakan data kependudukan yang dimiliki Ditjen.Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.

“Ini juga menjadi solusi dari beberapa kendala yang pernah dihadapi, seperti SID ganda dan unclaimed assets," paparnya

Ke depan, lanjut Heri, diharapkan akan terdapat pengembangan infrastruktur yang memungkinkan investor melakukan investasi di pasar modal dengan lebih mudah.

Sesuai dengan komitmen KSEI, implementasi yang telah dilaksanakan harus terus dievaluasi dan perlu dilakukan pengembangan berikutnya untuk memenuhi kebutuhan pasar. Sumber : Bisnis.com


Ilustrasi/Bisnis.com 

Setelah diteliti gambar petanya kok beda ya????

Rabu, 13 Agustus 2014

Bagaimana Fasilitas Sistem Finger Print dan Kinerja Kemendagri Bekerja?

Reformasi Birokrasi telah banyak merubah budaya kerja Kementerian/Lembaga/Dinas/Instansi, termasuk di Kementerian Dalam Negeri yang tentu saja diharapkan membawa dampak perubahan kinerja setiap Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu perubahan yang signifikan adalah dengan adanya sistem finger print online Kemendagri yang saat ini menjadi perhatian setiap Aparatur karena terkait dengan kinerja yang nanti nya berdampak kepada besaran tunjangan kinerja yang didapat setiap aparatur.

Banyak sekali aparatur di lingkungan Kemendagri yang belum mendapatkan informasi secara utuh terkait Sistem Fingerprint ini, untuk itu saya mencoba mengupas isi dan fasilitas yang ada di dalam system tersebut.

Perlu diketahui bersama bahwa server fingerprint dan kinerja ini berada di kantor Pusat Kemendagri bukan di masing-masing komponen sehingga jaringan ini berjalan secara online dan realtime.


Beginilah menu utama System Finger Print Kemendagri dimana Database Kepegawaian sudah terintegrasi dengan System ini walau belum keseluruhan tapi sudah bisa terlihat persentase kedisiplinan setiap aparatur.

  
System Fingerprint ini sudah bisa mengukur kinerja setiap aparatur walau hanya dari segi ketepatan waktu, keterlambatan, izin dan lain-lain.


Setiap pegawai/aparatur harus menyampaikan Surat Perintah Tugas, Undangan, Surat Izin, Surat Keterangan Sakit dan lain-lain kepada Bagian Kepegawaian atau Petugas Absensi sesegera mungkin agar dapat dilakukan penginputan data dan tidak menumpuk untuk menghindari kesalahan yang dapat merugikan Pegawai/Aparatur baik dari sisi kedisiplinan maupun tunjangan kinerja.


Gambar diatas merupakan salah satu contoh pegawai/aparatur yang terkena pemotongan Tunjangan Kinerja karena Alpa, Terlambat, Cepat Pulang, Sakit, cuti dan lain-lain.

Tulisan ini hanya sebagai informasi pembelajaran untuk mengenal bagaimana Sistem Finger Print Ini bekerja sehingga Aparatur/Pegawai dapat lebih tertib dan tidak dirugikan karena kurangnya pemahaman terhadap cara kerja sistem ini.

Semoga Bermanfaat.





Selasa, 12 Agustus 2014

Ditjen Bina Pembangunan Daerah layak mendapatkan ISO 9001:2008


Pelaksanaan Audit Internal ISO 9001:2008 Ditjen Bina Pembangunan Daerah tanggal 2 s.d 7 Juli 2014, dan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) tanggal 10 Juli 2014 telah dilaksanakan Audit Eksternal tanggal 22 Juli 2014 oleh Badan Sertifikasi Ajaregistra Indonesia. Auditor eksternal melaksanakan audit terhadap auditee Management Representative (Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah), Sekretariat ISO, Bagian Umum, Bagian Perencanaan, dan Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian.
Dari hasil audit eksternal terdapat 1 Temuan Minor dan 2 Observasi (saran perbaikan) yaitu :
a.   Temuan Minor (laporan ketidaksesuaian) pada Bagian Umum terkait SOP Penerimaan Tamu yaitu klausul 6.2 tentang Sumber Daya Manusia dengan penjelasan Proses recruitmen pegawai pada penerimaan tamu tidak dilengkapi dengan bukti dokumen, sehingga perlu dilakukan perbaikan mekanisme recruitmen sesuai yang dibutuhkan.
b.    Laporan Observasi (saran perbaikan) terkait dengan :
· Hasil survei kepuasan pelanggan yang dikategorikan belum memuaskan, dan disarankan agar dibahas didalam Rapat Tinjauan Manejemen (RTM) berikutnya.
·  Hasil Rapat Tinjauan Manajemen (notulen rapat), disarankan agar dapat dicantumkan batas waktu target penyelesaiannya.

Hasil akhir audit eksternal memberikan rekomendasi bahwa Sertifikasi ISO 9001:2008 Ditjen Bina Pembangunan Daerah masih layak untuk "dipertahankan", dan hasil temuan segera dilakukan perbaikan, dan menjadi prioritas verifikasi pada audit selanjutnya.
Terkait dengan hasil audit eksternal Bapak Dirjen selaku Top Management telah memberikan petunjuk dan arahan guna tindak lanjut kedepan dan perbaikan sehingga mutu pelayanan Ditjen Bina Pembangunan Daerah akan lebih baik.

Senin, 11 Agustus 2014

5 Aplikasi Olah Foto Android Paling Canggih 2014, bagaimana menurut Anda?

Siapa yang tak sangat senang jika hasil bidikan fotonya yang dibagikan ke Instagram atau Facebook mendapatkan jumlah Like yang banyak. Dari ribuan aplikasi foto yang tersedia di Google Playstore berikut 5 pilihan aplikasi olah foto yang menurut kami paling canggih dan wajib dimiliki oleh seluruh pengguna Android.
1. Perfectly Clear
Perfectly Clear-1
Salah satu keunggulan Perfectly Clear yang tidak dimiliki oleh aplikasi olah foto lain adalah kemampuannya untuk mengoreksi warna dan tingkat gelap terang hasil foto dengan sangat akurat dan tetap terlihat natural. Hanya dengan menekan tombol Fix!, aplikasi ini mampu mengoreksi warna foto menjadi lebih baik dalam sekejap. Jika masih kurang oke, Perfectly Clear juga menyediakan beragam opsi olah foto lain seperti pengaturan Brightness, Depth, Vibrancy, Tint, Skin tone hingga Eye enhancer untuk memperbesar mata Anda.
Keunikan lain, Perfectly Clear tidak menyediakan aplikasi penyuntingan seperti crop atau straighten yang umum dimiliki aplikasi olah foto pada umunya. Dan aplikasi besutan Athentech ini memang dibanderol dengan harga yang relatif tinggi yaitu sekitar Rp32.565. Namun, menurut kami cukup sepadan dengan kemampuan yang ditawarkannya.

2. Snapseed
snapseed-1
Tidak ingin merogoh kocek lebih untuk mendapatkan hasil foto maksimal? Snapseed adalah jawabannya. Aplikasi olah foto gratis dari NikSoftware ini memang berawal dari versi desktop untuk PC dan Mac. Namun, setelah dimiliki Google, Snapseed akhirnya hanya tersedia untuk platform iOS dan Android serta menjadi aplikasi olah foto untuk Google+.
Snapseed memiliki antarmuka yang amat sederhana dengan fitur olah foto yang cukup menarik. Untuk memperbaiki warna dan gelap terang hasil foto tersedia opsi Auto Correct untuk membetulkan warna dan gelap terang foto secara otomatis. Atau Anda bisa menggunakan opsi Tune Image dan selective image jika ingin mengubah tingkat gelap terang atau kontras di area tertentu pada foto.
Aplikasi ini pun memiliki tools untuk crop, straighten, rotate, hingga menyediakan beragam opsi efek filter foto dan bingkai. Paling menarik, Snapseed memiliki fitur efek foto Tilt Shift dan opsi olah foto menjadi HDR yang bisa diutak-atik untuk hasil yang lebih memukau.

3. Adobe Photoshop Express
adobe photoshop express
Aplikasi olah foto gratisan lain yang tidak kalah canggih yaitu Adobe Photoshop Express. Sama seperti Snapseed, aplikasi yang bermula dari versi desktop ini juga menyediakan beragam pilihan perangkat olah foto dan efek filter yang sangat lengkap dari crop, rotate, flip, hingga tersedia tool Blemish Removal untuk menghilangkan area yang tidak diinginkan pada foto. Pemakaiannya juga cukup mudah.
Adobe Photoshop Express menjadi tambah menarik dengan tersedianya opsi menghilangkan efek red eye pada bagian mata subjek yang sering muncul akibat memotret dengan flash. Kecanggihannya yang lain, aplikasi ini sanggup menangani file foto berukuran besar dan mendukung penyuntingan untuk foto dalam format RAW.

4. VSCO Cam
VSCOCAM-1
Mengawali debutnya sebagai plugin untuk aplikasi Adobe Lightroom dan Adobe Camera RAW di PC dan Mac, Visual Supply Co akhirnya menghadirkan VSCO Cam untuk smartphone.
Sama seperti versi desktopnya, aplikasi VSCO Cam juga menawarkan beragam efek foto retro ala kamera analog. Di Playstore memang saat ini tersedia banyak sekali aplikasi yang menawarkan efek foto sejenis, termasuk Instagram yang menjadi pelopornya. Namun, VSCO Cam berhasil menarik perhatian kami dengan beragam efek foto retronya yang memiliki pilihan tonal warna yang sangat mendekati simulasi efek kamera analog (film).
Selain keunikannya tersebut, VSCO Cam juga menyediakan beragam fitur olah foto sederhana seperti pengaturan kontras, tingkat gelap terang, crop, saturasi, bayangan hingga mempertajam atau menambah noise pada hasil foto.
VSCO Cam tersedia secara gratis dan menyediakan beragam koleksi efek filter foto keren dalam bentuk in-app purchase atau pembelian dalam aplikasi dengan harga relatif terjangkau.

5. Pixlr Express
pixlr express
Aplikasi olah foto yang satu ini memiliki tools yang lengkap. Selain menawarkan fitur olah foto mendasar seperti crop, rotate serta pengaturan brightness dan contrast. Tapi Anda bisa menggunakannya untuk memperindah foto tanpa perlu lagi aplikasi tambahan. Pixlr Express memiliki 600 lebih pilihan efek foto yang bisa dikombinasikan dari efek filter warna, cahaya, bingkai, sticker hingga menambahkan kalimat-kalimat indah pada foto lewat opsi Text yang dimilikinya.
Untuk mempermudah koreksi pencahayaan di foto, tersedia opsi Auto Fix yang bisa membetulkan foto dalam sekejap. Hasil foto pun bisa dibuat lebih artistik dengan tampilan efek bokeh yang manis menggunakan fitur Focal Blur. Selain itu, tersedia juga opsi untuk membuat foto kolase dengan pilihan layout, warna latar dan bingkai yang semuanya bisa dikustomisasi sesuai selera.
Dari 5 aplikasi ini, mana yang sudah Anda gunakan? Bagikan ceritamu di kolom komentar di bawah ini.

Kamis, 07 Agustus 2014

Pemerintah China Memblokir tiga layanan pesan instan, yakni Kakao Talk, WeChat, dan Line

Beijing - Pemerintah Cina telah memperketat pengawasan terhadap layanan pesan instan lewat telepon seluler setelah seorang pejabat Korea Selatan mengkonfirmasikan bahwa beberapa layanan pesan instan telah diblokir karena digunakan untuk bertukar informasi ihwal gerakan terorisme, Kamis, 7 Agustus 2014.


Kepada pemerintah Korea Selatan, Cina mengabarkan telah memblokir tiga layanan pesan instan, yakni Kakao Talk, WeChat, dan Line, yang diduga digunakan sebagai ajang bertukar informasi seputar kegiatan terorisme.
Kantor berita resmi Cina, Xinhua, melaporkan, akun yang belum disetujui oleh penyedia layanan pesan instan dilarang menerbitkan atau mencetak ulang berita politik. Penyedia layanan pesan instan harus memverifikasi dan menandai akun-akun yang bisa menerbitkan atau mencetak ulang berita politik.
Seperti dilansir Al Jazeera, kebijakan ini membuat distribusi layanan pesan instan dari wartawan dan akademikus berkurang. Asisten profesor studi jurnalisme dan media dari University of Hong Kong, Fu King-wa, mengatakan kebijakan ini bisa menurunkan aktivitas komunikasi di WeChat.
Sebelumnya, partai komunis di Cina telah mengeluarkan aturan untuk memperketat pengawasan terhadap mikroblog dan media sosial lainnya. Pemerintah Cina juga mengumumkan hanya perusahaan-perusahaan media baru yang dizinkan merilis berita tentang politik dan sosial. 

Bagaimana dengan Indonesia?

Ingin Jadi Rektor UI? Ini Peluangnya


Masa jabatan Pejabat Rektor Universitas Indonesia (UI) Tahun 2009-2014, akan berakhir November mendatang. Untuk itu Universitas Indonesia membuka pendaftaran calon untuk Rektor baru periode 2014-2019 mendatang.
Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA-UI), Erry Riyana Hardjapamekas, mengatakan untuk menjaring calon rektor UI pihaknya sudah membentuk. Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor (P3CR) UI periode 2014-2019 yang terdiri dari 7 wakil dosen, 2 wakil masyarakat, 2 wakil mahasiswa, dan 2 wakil tenaga pendidikan.

Selasa, 05 Agustus 2014

Jadwal Seleksi CPNS 2014 Segera Mendaftar Semoga Sukses

[UPDATE] Jadwal Seleksi CPNS 2014 #CPNSBERPRESTASI

August 5, 2014 at 11:15am
(Berdasar atas: Surat An. Menteri PANRB Tentang Jadwal Kegiatan Pengadaan CPNS)
  1. -Penyampaian rincian formasi masing-masing instansi kepada Menteri PAN-RB dengan tembusan kepada Kepala BKN, paling lambat 6 - 8 Agustus 2014.
  2. -Penyampaian penetapan/persetujuan rincian formasi CPNS oleh Menteri PAN-RB kepada instansi, 11 - 15 Agustus 2014.
  3. -Pengumuman lowongan formasi oleh instansi, 18 - 29 Agustus 2014.
  4. -Pendaftaran CPNS secara online: portal nasional: http://panselnas.menpan.go.id
     -> sscn.bkn.go.id , 20 Agustus - 03 September 2014.
  5. -Pelaksanaan seleksi CPNS (TKD dan TKB bagi instansi yang menyelenggarakan), mulai 8 September 2014 s.d. selesai.
  6. -Instansi menyerahkan hasil TKD kepada Panselnas.
  7. -Panselnas menyampaikan hasil TKD dan hasil integrasi TKB kepada instansi, satu minggu setelah instansi menyampaikan hasil TKD dan TKB ke Panselnas.
  8. -Instansi membuat SK kelulusan yang ditandatangani PPK dan disampaikan kepada Panselnas dan BKN, dua (2) minggu setelah instansi menyampaikan hasil TKD dan TKB ke Panselnas.
  9. -Instansi mengumumkan peserta yang dinyatakan lulus melalui media online atau media cetak.

Selengkapnya dapat dilihat pada: Surat An. Menteri PANRB Tentang Jadwal Kegiatan Pengadaan CPNS 2014 (http://menpan.go.id/berita-terkini/2617
) #CPNSBERPRESTASI

Surat An. Menteri PANRB Tentang Jadwal Kegiatan Pengadaan CPNS 2014

Selasa, 15 Juli 2014

CSR (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) yang Bersahabat dengan Masyarakat Nelayan

A. Regulasi CSR

CSR (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) yang kita kenal dengan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas merupakan hal yang penting dan strategis untuk mendukung pelaksanaan pembangunan yang bermuara kepada kesejahteraan rakyat.

Regulasi atau pengaturan hukum CSR di Indonesia telah ditetapkan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007), Undang-Undang Investasi (Pasal 15 UU No. 25 Tahun 2007), Undang-Undang Pengelolaan Lingkunga Hidup (UU No. 32 tahun 2009) dan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU No.4 Tahun 2009), yang menyatakan bahwa setiap perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam, wajib memberikan CSR kepada warga sekitar.

Bila ditelaah lebih lanjut secara hukum didalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Dan ditegaskan kembali pada pasal 74 Undang-Undang tersebut bahwa Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran, dan Perseroan yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Yang dimaksud dengan "kepatutan dan kewajaran" adalah kebijakan Perseroan, yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan Perseroan, dan potensi risiko yang mengakibatkan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang harus ditanggung oleh Perseroan sesuai dengan kegiatan usahanya yang tidak mengurangi kewajiban sebagaimana yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan usaha Perseroan.

B. Mengapa harus ada CSR ?

Mungkin ada di antara sebagian pembaca yang bertanya mengapa perusahaan harus melakukan kegiatan CSR? mengapa pula harus mengeluarkan sejumlah biaya yang tidak sedikit untuk melakukan program atau kegiatan CSR?

Senin, 30 Juni 2014

Penguatan Kelembagaan, Standarisasi Mutu dan Harga Sarang Burung Walet di Indonesia



Penguatan Kelembagaan, Standarisasi Mutu dan
Harga Sarang Burung Walet di Indonesia

Oleh : Rendy Jaya Laksamana

Budidaya sarang burung walet terbilang bisnis yang menggiurkan karena harganya yang terbilang tinggi untuk pasaran eksport. Indonesia  saat  ini merupakan  negara penghasil sarang  burung  walet terbesar di dunia, hampir 90% kebutuhan sarang burung  walet  dunia di pasok  oleh Indonesia sehingga Negara-negara importir seperti Hongkong, dan China masih tergantung dengan Produksi Sarang Walet Indonesia. Dan dengan adanya perdagangan bebas seharusnya Indonesia mendapatkan keuntungan dengan kebijakan Internasional ini dan Sarang Burung Walet menjadi salah satu produk unggulan Non Migas untuk menambah Devisa Negara.

Tingginya angka permintaan sarang burung walet dunia, dengan harga yang terus melambung tinggi tidak terlepas dari kegunaan sarang burung  walet  ini  yang  dipercaya sangat bermanfaat bagi kesehatan seperti menyembuhkan sakit paru-paru, memperlancar peredaran  darah, dan menambah stamina.

Namun tidak dipungkiri seiring waktu sarang walet mengalami penurunan yang dulu mencapai puluhan juta hingga saat ini merosot di level Rp. 3 jt sd Rp. 7 jt. Hal ini disebabkan antara lain :