RUMUSAN KESEPAKATAN
PERTEMUAN PUSAT DAN DAERAH DALAM RANGKA EVALUASI
RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN DAERAH PROVINSI, KABUPATEN/KOTA SE-WILAYAH SUMATERA
MENDUKUNG PENCAPAIAN PRIORITAS SASARAN PEMBANGUNAN NASIONAL TAHUN 2014
Golden Boutique Hotel, Jakarta, Tanggal 8 s.d. 10 Oktober 2014
Dalam rangka evaluasi rencana pembangunan tahunan daerah
Provinsi, Kabupaten/Kota se-wilayah Sumatera mendukung pencapaian prioritas
sasaran pembangunan nasional Tahun 2014, telah dilaksanakan Pertemuan Pusat dan Daerah bertempat di Golden Boutique Hotel Jl. Angkasa Nomor 1, Jakarta 10720, dengan hasil
sebagai berikut:
I.
Dasar Hukum
1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008.
3.
Radiogram Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah
atas nama Menteri Dalam Negeri Nomor
005/8108/II/Bangda tanggal 29 September 2014.
4. Undangan Direktur Jenderal Bina
Pembangunan Daerah Nomor 005/8111/II/Bangda
tanggal 29 September 2014.
II. Tujuan
1.
Menilai
sejauhmana dukungan program pembangunan daerah provinsi, kabupaten/kota se-wilayah
Sumatera terhadap pencapaian 11 (sebelas) prioritas pembangunan nasional dalam
RKP Tahun 2014, sebagai perwujudan pembangunan daerah merupakan bagian integral
dari pembangunan nasional.
2.
Menilai
proporsional program dan pagu anggaran dalam RKPD provinsi, kabupaten/kota se-wilayah
Sumatera pada 26 urusan wajib dan 8 urusan pilihan terhadap 11 (sebelas)
prioritas pembangunan nasional dalam RKP Tahun 2014.
III. Hasil
1.
Kegiatan dukungan program RKPD untuk pencapaian prioritas
pembangunan nasional dalam RKP Tahun 2014 merupakan tindaklanjut dari amanat:
a.
Pasal
150 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa Gubernur melakukan pengendalian dan evaluasi
terhadap perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dalam wilayah provinsi.
b.
Peraturan
Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang RPJMN Tahun 2010-2014, yang diantaranya
menyatakan bahwa sinergi pusat dan daerah merupakan salah satu substansi inti
dari reformasi birokrasi dan tatakelola pemerintahan dalam rangka pemantapan
proses desentralisasi di daerah.
2.
Dalam rangka penyempurnaan rancangan perumpunan bidang urusan terhadap 11 prioritas
pembangunan nasional yang sudah disusun oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah,
disarankan penambahan sebagai berikut :
a. Bidang urusan pemerintahan Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak, ditambahkan pada Prioritas Reformasi birokrasi dan tata
kelola;
b. Bidang Urusan Pemerintahan Kearsipan, ditambahkan
pada Prioritas Pendidikan;
c.
Bidang Urusan Pemerintahan Ketahanan Pangan ditambahkan pada Prioritas
Penanggulangan kemiskinan;
d. Bidang Urusan Pemerintahan Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah ditambahkan pada Prioritas Iklim Investasi dan Iklim Usaha;
e.
Bidang Urusan Otonomi Daerah, PUM, Pekerjaan Umum, dan Kesbangpol ditambahkan
pada Prioritas Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Pasca Konflik; dan
f.
Bidang Urusan Pemerintahan Daerah seperti Statistik dan Pertanahan perlu
dikelompokan sesuai dengan bidang urusan yang tercantum dalam dokumen rencana
pembangunan daerah.
3.
Khusus untuk belanja tidak langsung dan belanja
operasional perkantoran/belanja rutin yang mendukung 11 prioritas nasional
dicantumkan pada masing-masing bidang urusan.
4.
Mendorong Kemendagri untuk mengintegrasikan Peraturan
Perundang-undangan dalam perencanaan, penganggaran, pengendalian dan evaluasi.
5.
Dari 10 provinsi se-Sumatera, pada
dokumen RKPD terdapat sejumlah 292 program yang mendukung prioritas
1, 60 program mendukung prioritas 2, 98 program mendukung prioritas 3, 171 program mendukung prioritas 4, 99 program
mendukung prioritas 5, 151
program mendukung prioritas 6, 79
program mendukung prioritas 7, 22
program mendukung prioritas 8, 93
program mendukung prioritas 9, 32
program mendukung prioritas 10, 91
program mendukung prioritas 11.
Rincian dukungan program setiap provinsi terhadap pencapaian 11 prioritas
pembangunan nasional sebagaimana terlampir namun tetap perlu dilakukan
verifikasi dan validasi oleh pemerintah provinsi.
6. Dari 10 provinsi se Sumatera, baru 9 provinsi yang sudah menyampaikan laporan dukungan program RKPD Kabupaten/kota terhadap 11 prioritas pembangunan nasional dalam RKP Tahun 2014 sesuai dengan kebutuhan evaluasi, yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Kepulauan Riau, Jambi, Bangka Belitung dan Lampung dengan rincian sebagai berikut:
6. Dari 10 provinsi se Sumatera, baru 9 provinsi yang sudah menyampaikan laporan dukungan program RKPD Kabupaten/kota terhadap 11 prioritas pembangunan nasional dalam RKP Tahun 2014 sesuai dengan kebutuhan evaluasi, yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Kepulauan Riau, Jambi, Bangka Belitung dan Lampung dengan rincian sebagai berikut:
7.
Evaluasi hasil rencana pembangunan tahunan provinsi,
kabupaten/kota menjadi bahan penyusunan rencana pembangunan daerah untuk
periode berikutnya.
8.
Bappeda Provinsi dan Kabupaten/Kota serta seluruh SKPD melaksanakan
pengendalian dan evaluasi untuk menjamin konsistensi antar dokumen perencanaan
dan penganggaran, dan apabila terjadi inkonsistensi maka dilakukan perubahan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.
Seluruh peserta bersepakat bahwa untuk mempermudah pengendalian dan
mengevaluasi konsistensi dokumen Perencanaan dan Penganggaran, perlu dibangun
Sistem Informasi/Aplikasi Perencanaan Pembangunan Daerah (Provinsi dan
Kabupaten/Kota).
IV.
Rencana Tindaklanjut
1. Untuk
penyempurnaan data hasil pemetaan dukungan program Rencana pembangunan daerah
provinsi terhadap 11(sebelas) prioritas pembangunan nasional, diminta kepada
seluruh provinsi se-Sumatera untuk memverifikasi dan memvalidasi terhadap data
dimaksud.
2. Bagi
provinsi yang belum menyampaikan laporan dukungan program rencana pembangunan
daerah kabupaten/kota terhadap 11 (sebelas) prioritas pembangunan nasional
supaya segera menyampaikan ke Menteri Dalam Negeri cq Ditjen Bina Pembangunan
Daerah.
3. Untuk melengkapi kebutuhan data evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan
Daerah Kabupaten/Kota diminta kepada seluruh Provinsi se Sumatera untuk melengkapi
data sesuai dengan format terlampir, yaitu :
a.
Rincian Dukungan Program dan Pagu RKPD Kabupaten/Kota terhadap 11
Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2014.
b.
Rekapitulasi Hubungan Bidang Urusan Pemerintahan Dalam RKPD
Kabupaten/Kota Terhadap 11 Prioritas Pembangunan Nasional.
4. Penyempurnaan dan verifikasi data, serta melengkapi dukungan
data kabupaten/kota paling lambat disampaikan
pada tanggal 27 Oktober 2014 (Hardcopy dan Softcopy). Email :
subditsatu.ppd@gmail.com dan subditsatu_ppd@yahoo.com.
5. Apabila hasil verifikasi terhadap data sebagaimana angka 3, tidak
disampaikan sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan, maka hasil pemetaan yang
dilakukan oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah dianggap benar dan dapat diproses
lebih lanjut untuk dilaporkan kepada Bapak Menteri Dalam Negeri.
V.
Penutup
Demikianlah beberapa rumusan kesimpulan Pertemuan Pusat dan Daerah
dalam rangka evaluasi rencana pembangunan tahunan daerah
Provinsi, Kabupaten/Kota se-wilayah Sumatera mendukung pencapaian prioritas
sasaran pembangunan nasional tahun 2014, untuk menjadi pedoman dalam
penyusunan kebijakan perencanaan dan penganggaran kedepan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar