Halaman

Seputar Kebijakan dan Informasi Pembangunan Daerah

Twitter Feed Facebook Google Plus Youtube

Jumat, 10 Oktober 2014

RUMUSAN KESEPAKATAN PERTEMUAN PUSAT DAN DAERAH DALAM RANGKA EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN DAERAH PROVINSI, KABUPATEN/KOTA SE-WILAYAH SUMATERA MENDUKUNG PENCAPAIAN PRIORITAS SASARAN PEMBANGUNAN NASIONAL TAHUN 2014





 

RUMUSAN KESEPAKATAN
PERTEMUAN PUSAT DAN DAERAH DALAM RANGKA EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN DAERAH PROVINSI, KABUPATEN/KOTA SE-WILAYAH SUMATERA MENDUKUNG PENCAPAIAN PRIORITAS SASARAN PEMBANGUNAN NASIONAL TAHUN 2014
Golden Boutique Hotel, Jakarta, Tanggal 8 s.d. 10 Oktober 2014

Dalam rangka evaluasi rencana pembangunan tahunan daerah Provinsi, Kabupaten/Kota se-wilayah Sumatera mendukung pencapaian prioritas sasaran pembangunan nasional Tahun 2014, telah dilaksanakan Pertemuan Pusat dan Daerah bertempat di Golden Boutique Hotel Jl. Angkasa Nomor 1, Jakarta 10720, dengan hasil sebagai berikut:

I.      Dasar Hukum
1.  Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
2.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008.
3.  Radiogram Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri Nomor 005/8108/II/Bangda tanggal 29 September 2014.
4.  Undangan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Nomor 005/8111/II/Bangda  tanggal 29 September 2014.
II.     Tujuan
1.   Menilai sejauhmana dukungan program pembangunan daerah provinsi, kabupaten/kota se-wilayah Sumatera terhadap pencapaian 11 (sebelas) prioritas pembangunan nasional dalam RKP Tahun 2014, sebagai perwujudan pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional.
2.   Menilai proporsional program dan pagu anggaran dalam RKPD provinsi, kabupaten/kota se-wilayah Sumatera pada 26 urusan wajib dan 8 urusan pilihan terhadap 11 (sebelas) prioritas pembangunan nasional dalam RKP Tahun 2014.
III.   Hasil
1.   Kegiatan dukungan program RKPD untuk pencapaian prioritas pembangunan nasional dalam RKP Tahun 2014 merupakan tindaklanjut dari amanat:
a.   Pasal 150 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa  Gubernur melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dalam wilayah provinsi.
b.   Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang RPJMN Tahun 2010-2014, yang diantaranya menyatakan bahwa sinergi pusat dan daerah merupakan salah satu substansi inti dari reformasi birokrasi dan tatakelola pemerintahan dalam rangka pemantapan proses desentralisasi di daerah.
2.    Dalam rangka penyempurnaan rancangan perumpunan bidang urusan terhadap 11 prioritas pembangunan nasional yang sudah disusun oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah, disarankan penambahan sebagai berikut :
a.  Bidang urusan pemerintahan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, ditambahkan pada Prioritas Reformasi birokrasi dan tata kelola;
b.  Bidang Urusan Pemerintahan Kearsipan, ditambahkan pada Prioritas Pendidikan;
c.   Bidang Urusan Pemerintahan Ketahanan Pangan ditambahkan pada Prioritas Penanggulangan kemiskinan;
d.  Bidang Urusan Pemerintahan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ditambahkan pada Prioritas Iklim Investasi dan Iklim Usaha;
e.   Bidang Urusan Otonomi Daerah, PUM, Pekerjaan Umum, dan Kesbangpol ditambahkan pada Prioritas Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Pasca Konflik; dan
f.    Bidang Urusan Pemerintahan Daerah seperti Statistik dan Pertanahan perlu dikelompokan sesuai dengan bidang urusan yang tercantum dalam dokumen rencana pembangunan daerah.
3.    Khusus untuk belanja tidak langsung dan belanja operasional perkantoran/belanja rutin yang mendukung 11 prioritas nasional dicantumkan pada masing-masing bidang urusan.
4.    Mendorong Kemendagri untuk mengintegrasikan Peraturan Perundang-undangan dalam perencanaan, penganggaran, pengendalian dan evaluasi.
5.    Dari 10 provinsi se-Sumatera, pada dokumen RKPD terdapat sejumlah 292 program yang mendukung prioritas 1, 60 program mendukung prioritas 2, 98 program mendukung prioritas 3, 171 program mendukung prioritas 4, 99 program mendukung prioritas 5, 151 program mendukung prioritas 6, 79 program mendukung prioritas 7, 22 program mendukung prioritas 8, 93 program mendukung prioritas 9, 32 program mendukung prioritas 10, 91 program mendukung prioritas 11.  Rincian dukungan program setiap provinsi terhadap pencapaian 11 prioritas pembangunan nasional sebagaimana terlampir namun tetap perlu dilakukan verifikasi dan validasi oleh pemerintah provinsi. 
6.    Dari 10 provinsi se Sumatera, baru 9 provinsi yang sudah menyampaikan laporan dukungan program RKPD Kabupaten/kota terhadap 11 prioritas pembangunan nasional dalam RKP Tahun 2014 sesuai dengan kebutuhan evaluasi, yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Kepulauan Riau, Jambi, Bangka Belitung dan Lampung dengan rincian sebagai berikut:



  

7.   Evaluasi hasil rencana pembangunan tahunan provinsi, kabupaten/kota menjadi bahan penyusunan rencana pembangunan daerah untuk periode berikutnya.
8.   Bappeda Provinsi dan Kabupaten/Kota serta seluruh SKPD melaksanakan pengendalian dan evaluasi untuk menjamin konsistensi antar dokumen perencanaan dan penganggaran, dan apabila terjadi inkonsistensi maka dilakukan perubahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.   Seluruh peserta bersepakat bahwa untuk mempermudah pengendalian dan mengevaluasi konsistensi dokumen Perencanaan dan Penganggaran, perlu dibangun Sistem Informasi/Aplikasi Perencanaan Pembangunan Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota).
IV.   Rencana Tindaklanjut
1.  Untuk penyempurnaan data hasil pemetaan dukungan program Rencana pembangunan daerah provinsi terhadap 11(sebelas) prioritas pembangunan nasional, diminta kepada seluruh provinsi se-Sumatera untuk memverifikasi dan memvalidasi terhadap data dimaksud.
2. Bagi provinsi yang belum menyampaikan laporan dukungan program rencana pembangunan daerah kabupaten/kota terhadap 11 (sebelas) prioritas pembangunan nasional supaya segera menyampaikan ke Menteri Dalam Negeri cq Ditjen Bina Pembangunan Daerah.
3. Untuk melengkapi kebutuhan data evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan Daerah Kabupaten/Kota diminta kepada seluruh Provinsi se Sumatera untuk melengkapi data sesuai dengan format terlampir, yaitu :
a.   Rincian Dukungan Program dan Pagu RKPD Kabupaten/Kota terhadap 11 Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2014.
b.   Rekapitulasi Hubungan Bidang Urusan Pemerintahan Dalam RKPD Kabupaten/Kota Terhadap 11 Prioritas Pembangunan Nasional.
4. Penyempurnaan dan verifikasi data, serta melengkapi dukungan data kabupaten/kota  paling lambat disampaikan pada tanggal 27 Oktober 2014 (Hardcopy dan Softcopy). Email : subditsatu.ppd@gmail.com dan subditsatu_ppd@yahoo.com.

5. Apabila hasil verifikasi terhadap data sebagaimana angka 3, tidak disampaikan sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan, maka hasil pemetaan yang dilakukan oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah dianggap benar dan dapat diproses lebih lanjut untuk dilaporkan kepada Bapak Menteri Dalam Negeri.
V.    Penutup
Demikianlah beberapa rumusan kesimpulan Pertemuan Pusat dan Daerah dalam rangka evaluasi rencana pembangunan tahunan daerah Provinsi, Kabupaten/Kota se-wilayah Sumatera mendukung pencapaian prioritas sasaran pembangunan nasional tahun 2014, untuk menjadi pedoman dalam penyusunan kebijakan perencanaan dan penganggaran kedepan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar