Halaman

Seputar Kebijakan dan Informasi Pembangunan Daerah

Twitter Feed Facebook Google Plus Youtube

Jumat, 05 September 2014

Memperkuat Perencanaan Pembangunan Daerah

Dalam hidup setiap manusia baik yang disadari maupun tidak pasti mempunyai rencana untuk masa depannya. Contohnya seperti saya, apa yang dicita-citakan dalam hidup baik 20 tahun, 10 tahun, 5 tahun, atau 1 tahun kedepan....  bahkan esok harinya mungkin sudah terpikirkan oleh saya apa yang harus dilakukan.

Dan sebagai manusia tentu saja kita berharap hari ini lebih baik dari hari kemarin dan hari esok lebih baik dari hari ini begitu seterusnya... :)  Sehingga apa yang kita cita-citakan sebisa mungkin dengan segala upaya agar bisa terwujud sampai dengan apa yang diharapkan dan kita rencanakan.

Sewaktu kecil orang tua saya selalu mengingatkan agar saya menyelesaikan sekolah setinggi-tingginya agar bisa menjadi "orang sukses dan berbakti kepada orang tua". Sehingga orang tua saya mempunyai rencana dengan sumberdaya yang ada, terus mendorong dan membimbing saya dengan kasih sayang hingga Alhamdulillah sekolah sayapun selesai sampai ketahap Magister.

Kata Kunci "orang sukses dan berbakti kepada orang tua" adalah cita-cita orang tua kepada saya yang tentu saja dalam perjalanannya menuju cita-cita tersebut diperlukan perencanaan yang "matang, konsisten dan dukungan finansial" yang tidak sedikit, ditambah lagi kasih sayang dan doa orang tua kepada anaknya.


Kini setelah anaknya sudah besar dan mandiri serta menjadi "orang sukses dan berbakti kepada orang tua" menurut versi orang tua saya :).... tentu saja saya akan meneruskan cita-cita orang tua saya kepada anak-anak saya, agar mereka bisa seperti saya, bahkan jauh lebih baik lagi dari pada saya...dengan harapan dan cita-cita yang sama...

Namun pada kenyataannya tidak sedikit pula dalam perjalanan menemui kendala dan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan dan direncanakan, biasanya diakibatkan dengan berbagai masalah yang dihadapi seperti "ketidakmatangan perencanaan, tidak konsisten dan tidak di dukung sumberdaya yang memadai dan finansial yang baik" ditambah lagi apabila sang anak tidak lagi menghiraukan orangtuanya.... sehingga apa yang sudah direncanakan diperlukan perhatian khusus untuk dilakukan penyempurnaan/penyesuaian dan perjuangan agar apa yang dicita-citakan dapat tercapai sesuai dengan rencana.

Demikian pula dengan Perencanaan Pembangunan Nasional seharusnya diterjemahkan kedalam Perencanaan Pembangunan Daerah. Ilustrasi tadi bisa menggambarkan bagaimana Negara yang dipimpin oleh seorang Presiden mempunyai cita-cita atau Visi Misi yang terangkum dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional yang harus diterjemahkan oleh Pemerintah Daerah dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah, hal ini seperti ilustrasi cita-cita orangtua kepada anaknya.

Dengan adanya Undang-undang 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang kemudian dijabarkan ke PP Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Permendagri Nomor 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, ditambah lagi dengan telah disyahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagai Pengannti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Maka kedudukan dan peran pemerintah dan pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan semakin jelas...

Kini bagaimana pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar bisa bersama-sama berkomitmen untuk menjaga konsistensi perencanaan dan penganggaran pembangunan dalam rangka mencapai tujuan negara sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang bermuara kepada kesejahteraan masyarakat.

Selamat Bekerja.