Halaman

Seputar Kebijakan dan Informasi Pembangunan Daerah

Twitter Feed Facebook Google Plus Youtube

Selasa, 15 Juli 2014

CSR (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) yang Bersahabat dengan Masyarakat Nelayan

A. Regulasi CSR

CSR (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) yang kita kenal dengan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas merupakan hal yang penting dan strategis untuk mendukung pelaksanaan pembangunan yang bermuara kepada kesejahteraan rakyat.

Regulasi atau pengaturan hukum CSR di Indonesia telah ditetapkan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007), Undang-Undang Investasi (Pasal 15 UU No. 25 Tahun 2007), Undang-Undang Pengelolaan Lingkunga Hidup (UU No. 32 tahun 2009) dan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU No.4 Tahun 2009), yang menyatakan bahwa setiap perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam, wajib memberikan CSR kepada warga sekitar.

Bila ditelaah lebih lanjut secara hukum didalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Dan ditegaskan kembali pada pasal 74 Undang-Undang tersebut bahwa Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran, dan Perseroan yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Yang dimaksud dengan "kepatutan dan kewajaran" adalah kebijakan Perseroan, yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan Perseroan, dan potensi risiko yang mengakibatkan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang harus ditanggung oleh Perseroan sesuai dengan kegiatan usahanya yang tidak mengurangi kewajiban sebagaimana yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan usaha Perseroan.

B. Mengapa harus ada CSR ?

Mungkin ada di antara sebagian pembaca yang bertanya mengapa perusahaan harus melakukan kegiatan CSR? mengapa pula harus mengeluarkan sejumlah biaya yang tidak sedikit untuk melakukan program atau kegiatan CSR?