Halaman

Seputar Kebijakan dan Informasi Pembangunan Daerah

Twitter Feed Facebook Google Plus Youtube

Selasa, 15 Juli 2014

CSR (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) yang Bersahabat dengan Masyarakat Nelayan

A. Regulasi CSR

CSR (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) yang kita kenal dengan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas merupakan hal yang penting dan strategis untuk mendukung pelaksanaan pembangunan yang bermuara kepada kesejahteraan rakyat.

Regulasi atau pengaturan hukum CSR di Indonesia telah ditetapkan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007), Undang-Undang Investasi (Pasal 15 UU No. 25 Tahun 2007), Undang-Undang Pengelolaan Lingkunga Hidup (UU No. 32 tahun 2009) dan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU No.4 Tahun 2009), yang menyatakan bahwa setiap perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam, wajib memberikan CSR kepada warga sekitar.

Bila ditelaah lebih lanjut secara hukum didalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Dan ditegaskan kembali pada pasal 74 Undang-Undang tersebut bahwa Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran, dan Perseroan yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Yang dimaksud dengan "kepatutan dan kewajaran" adalah kebijakan Perseroan, yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan Perseroan, dan potensi risiko yang mengakibatkan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang harus ditanggung oleh Perseroan sesuai dengan kegiatan usahanya yang tidak mengurangi kewajiban sebagaimana yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan usaha Perseroan.

B. Mengapa harus ada CSR ?

Mungkin ada di antara sebagian pembaca yang bertanya mengapa perusahaan harus melakukan kegiatan CSR? mengapa pula harus mengeluarkan sejumlah biaya yang tidak sedikit untuk melakukan program atau kegiatan CSR?

Corporate Social Responsibility(CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan lahir dari desakan masyarakat atas perilaku perusahaan yang sering mengabaikan tanggung jawab sosial. Seperti perusakan lingkungan, eksploitasi sumber daya alam, “ngemplang” pajak, dan menindas buruh. Kebanyakan perusahaan cenderung membuat jarak dengan masyarakat sekitar. Selama ini masyarakat tentu telah menyadari bahwa program community development hanya bersifat charity seperti memberi sumbangan, santunan, ataupun sembako. Sehingga dengan konsep charity, kapasitas dan akses masyarakat tidak beranjak dari kondisi semula, tetap marginal, akibatnya tidak bisa memutus rantai kemiskinan dan benang kusut pendidikan.

Setidaknya ada tiga alasan mengapa perusahaan melakukan CSR. Tiga alasan tersebut yaitu compliance, risk minimisation dan value creation. Ketiganya membentuk sebuah kontinum (Bhatt, 2002:6). Berikut diuraikan penjelasan singkat mengenai ketiga hal tersebut.
  1. Compliance. Perusahaan setidaknya harus patuh (comply) terhadap peraturan nasional. Demikian pula dengan multinasional yang harus mematuhi ketentuan hukum, kesepakatan, konvensi ataupun standar internasional  yang berlaku.
  2. Risk minimisation. Lebih dari sekedar kepatuhan, perusahaan harus menyadari impact nyata dan impact potensial secara sosio ekonomi, politik maupun lingkungan. Berdasarkan pada kesadaran inilah, perusahaan harus mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan serta prosedur untuk meminimalisasi berbagai kerusakan atau kerugian yang mungkin dihasilkan dari operasi perusahaan atau dari rekanan bisnisnya.  
  3. Value Creation. Lebih dari sekedar kepatuhan dan meminimalisasi kerusakan, perusahaan dapat menciptakan “positive social value” dengan melibatkan masyarakat di dalamnya (engage in), seperti inovasi investasi sosial (innovative social investment), konsultasi dengan stakeholders, dialog kebijakan (policy dialogue), dan membangun istitusi masyarakat (building civic institution), baik secara mandiri ataupun bersama dengan perusahaan yang lain.
C. Kriteria Perusahaan yang Memahami CSR

Pengkategorian perilaku Perusahaan dalam menjalankan CSR adalah sebagai berikut:


  1. Kelompok Hitam, merupakan kelompok perusahaan yang tidak melakukan praktik CSR sama sekali. Kelompok ini merupakan perusahaan yang menjalankan bisnis sema-ta-mata untuk kepentingan sendiri.
  2. Kelompok Biru, perusahaan menilai praktek CSR akan memberi dampak positif terhadap usahanya karena merupakan investasi.
  3. Kelompok Merah, merupakan kelompok dimana perusahaan mulai melaksanakan praktek CSR tetapi memandanganya hanya sebagai komponen biaya yang akan mengurangi keuntungannya. 
  4. Kelompok Hijau, perusahaan sudah menempatkan CSR pada strategi inti didalam bisnisnya, CSR tidak hanya dianggap sebagai keharusan tetapi kebutuhan yang merupakan media sosial.
D. Apa yang memotivasi perusahaan melakukan CSR?

Dewasa ini penerapan CSR di Indonesia sudah semakin meningkat baik dalam kuantitas maupun kualitas. Selain keragaman kegiatan dan pengelolaannya semakin bervariasi, dilihat dari kontribusi finansial, jumlahnya semakin besar. 

Setidaknya ada tiga paradigma yang berbeda yang memotivasi CSR dilakukan sebuah perusahaan. Pertama, corporate charity, yakni dorongan amal berdasarkan motivasi keagamaan. Kedua,  corporate philantrophy, yakni dorongan kemanusiaan yang biasanya bersumber dari norma dan etika universal untuk menolong sesama dan memperjuangkan pemerataan sosial. Ketiga, corporate citizenship, yaitu motivasi kewargaan demi mewujudkan keadilan sosial berdasarkan prinsip keterlibatan sosial.


E. Permasalahan

Sehubungan dengan hal tersebut diatas jelas sekali bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas / CSR merupakan kewajiban yang harus dijalankan, namun pada kenyataannya pada tahap implementasi masih banyak tumpang tindih/konflik kepentingan.

Program CSR yang tengah berjalan selama ini tentunya akan memberikan manfaat positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar peerusahaan, dapat meningkatkan image perusahaan, seperti: program pendampingan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berbasis terigu, program pendampingan petani kedelai bagi produk makanan berbasis kedelai, program pendidikan seperti politeknik manufaktur perusahaan otomotif dan yayasan pendidikan perusahaan.


Apalagi sekarang, pemerintah telah memberikan kebijakan berupa insentif kemudahan bagi perusahaan yang meggalakkan program CSR secara konsisten. Misalnya akan diberikan kemudahan dalam mendapatkan modal kerja atau investasi dari perbankan nasional untuk perusahaan yang telah melakukan CSR dengan baik. Tentunya perusahaan yang menerapkan CSR justru memiliki kondisi keuangan yang baik. Penerapan CSR tidak lagi dianggap sebagai cost melainkan investasi perusahaan, sehingga perusahaan dan masyarakat menjadi mitra dan setiap pihak bekerja demi kepentingan bersama secara bertanggung jawab dan akuntabel.


Sekali lagi untuk mencapai keberhasilan dalam melakukan program CSR, diperlukannya komitmen yang kuat, partisipasi aktif, serta ketulusan dari semua pihak yang peduli terhadap program-program CSR. Program CSR menjadi begitu penting karena kewajiban manusia untuk bertanggung jawab atas keutuhan kondisi-kondisi kehidupan umat manusia di masa datang.



F. Model CSR

Sedikitnya ada empat model atau pola CSR yang umumnya diterapkan oleh perusahaan di Indonesia, yaitu: 

Pertama, keterlibatan langsung. Perusahaan menjalankan program CSR secara langsung dengan menyelenggarakan sendiri kegiatan sosial atau menyerahkan sumbangan ke masyarakat tanpa perantara. Untuk menjalankan tugas ini, sebuah perusahaan biasanya menugaskan salah satu pejabat seniornya, seperti corporate secretary atau public affair manager atau menjadi bagian dari tugas pejabat public relation.

Kedua, melalui yayasan atau organisasi sosial perusahaan. Perusahaan mendirikan yayasan sendiri di bawah perusahaan atau groupnya. Model ini merupakan adopsi dari model yang lazim diterapkan di perusahaan-perusahaan di negara maju. Biasanya, perusahaan menyediakan dana awal, dana rutin atau dana abadi yang dapat digunakan secara teratur bagi kegiatan yayasan. 

Ketiga, bermitra dengan pihak lain. Perusahaan menyelenggarakan CSR melalui kerjasama dengan lembaga sosial/organisasi non-pemerintah (NGO/LSM), instansi pemerintah, universitas atau media massa, baik dalam mengelola dana maupun dalam melaksanakan kegiatan sosialnya.

Keempat, mendukung atau bergabung dalam suatu konsorsium. Perusahaan turut mendirikan, menjadi anggota atau mendukung suatu lembaga sosial yang didirikan untuk tujuan sosial tertentu. Dibandingkan dengan model lainnya, pola ini lebih berorientasi pada pemberian hibah perusahaan yang bersifat “hibah pembangunan”. Pihak konsorsium atau lembaga semacam itu yang dipercayai oleh perusahaan-perusahaan yang mendukungnya secara pro aktif mencari mitra kerjasama dari kalangan lembaga operasional dan kemudian mengembangkan program yang disepakati bersama.

G. CSR dan Program Pemerintah

Bersambung





H. CSR dan Nelayan
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar