A. Regulasi CSR
CSR (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) yang kita kenal dengan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas merupakan hal yang penting dan strategis untuk mendukung pelaksanaan pembangunan yang bermuara kepada kesejahteraan rakyat.
Regulasi
atau pengaturan hukum CSR di Indonesia telah ditetapkan dalam
Undang-Undang Perseroan Terbatas (Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007),
Undang-Undang Investasi (Pasal 15 UU No. 25 Tahun 2007), Undang-Undang
Pengelolaan Lingkunga Hidup (UU No. 32 tahun 2009) dan Undang-Undang
Mineral dan Batubara (UU No.4 Tahun 2009), yang menyatakan bahwa setiap
perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam, wajib memberikan
CSR kepada warga sekitar.
Bila ditelaah lebih lanjut secara hukum didalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Dan ditegaskan kembali pada pasal 74 Undang-Undang tersebut bahwa Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran, dan Perseroan yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan "kepatutan dan kewajaran" adalah kebijakan Perseroan, yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan Perseroan, dan potensi risiko yang mengakibatkan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang harus ditanggung oleh Perseroan sesuai dengan kegiatan usahanya yang tidak mengurangi kewajiban sebagaimana yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan usaha Perseroan.
B. Mengapa harus ada CSR ?
Mungkin ada
di antara sebagian pembaca yang bertanya mengapa perusahaan harus
melakukan kegiatan CSR? mengapa pula harus mengeluarkan sejumlah biaya
yang tidak sedikit untuk melakukan program atau kegiatan CSR?
Corporate Social Responsibility(CSR)
atau tanggung jawab sosial perusahaan lahir dari desakan masyarakat
atas perilaku perusahaan yang sering mengabaikan tanggung jawab sosial.
Seperti perusakan lingkungan, eksploitasi sumber daya alam, “ngemplang”
pajak, dan menindas buruh. Kebanyakan perusahaan cenderung membuat jarak
dengan masyarakat sekitar. Selama ini masyarakat tentu telah menyadari
bahwa program community development hanya bersifat charity seperti memberi sumbangan, santunan, ataupun sembako. Sehingga dengan konsep charity,
kapasitas dan akses masyarakat tidak beranjak dari kondisi semula,
tetap marginal, akibatnya tidak bisa memutus rantai kemiskinan dan
benang kusut pendidikan.
Setidaknya ada tiga alasan mengapa perusahaan melakukan CSR. Tiga alasan tersebut yaitu compliance, risk minimisation dan value creation. Ketiganya membentuk sebuah kontinum (Bhatt, 2002:6). Berikut diuraikan penjelasan singkat mengenai ketiga hal tersebut.
- Compliance. Perusahaan setidaknya harus patuh (comply) terhadap peraturan nasional. Demikian pula dengan multinasional yang harus mematuhi ketentuan hukum, kesepakatan, konvensi ataupun standar internasional yang berlaku.
- Risk minimisation. Lebih dari sekedar kepatuhan, perusahaan harus menyadari impact nyata dan impact potensial secara sosio ekonomi, politik maupun lingkungan. Berdasarkan pada kesadaran inilah, perusahaan harus mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan serta prosedur untuk meminimalisasi berbagai kerusakan atau kerugian yang mungkin dihasilkan dari operasi perusahaan atau dari rekanan bisnisnya.
- Value Creation. Lebih dari sekedar kepatuhan dan meminimalisasi kerusakan, perusahaan dapat menciptakan “positive social value” dengan melibatkan masyarakat di dalamnya (engage in), seperti inovasi investasi sosial (innovative social investment), konsultasi dengan stakeholders, dialog kebijakan (policy dialogue), dan membangun istitusi masyarakat (building civic institution), baik secara mandiri ataupun bersama dengan perusahaan yang lain.
C. Kriteria Perusahaan yang Memahami CSR
Pengkategorian perilaku
Perusahaan dalam menjalankan CSR adalah sebagai berikut:
- Kelompok Hitam, merupakan kelompok perusahaan yang tidak melakukan praktik CSR sama sekali. Kelompok ini merupakan perusahaan yang menjalankan bisnis sema-ta-mata untuk kepentingan sendiri.
- Kelompok Biru, perusahaan menilai praktek CSR akan memberi dampak positif terhadap usahanya karena merupakan investasi.
- Kelompok Merah, merupakan kelompok dimana perusahaan mulai melaksanakan praktek CSR tetapi memandanganya hanya sebagai komponen biaya yang akan mengurangi keuntungannya.
- Kelompok Hijau, perusahaan sudah menempatkan CSR pada strategi inti didalam bisnisnya, CSR tidak hanya dianggap sebagai keharusan tetapi kebutuhan yang merupakan media sosial.
D. Apa yang memotivasi perusahaan melakukan CSR?
Dewasa
ini penerapan CSR di Indonesia sudah semakin meningkat baik dalam
kuantitas maupun kualitas. Selain keragaman kegiatan dan pengelolaannya
semakin bervariasi, dilihat dari kontribusi finansial, jumlahnya semakin
besar.
Setidaknya ada tiga paradigma yang berbeda yang memotivasi CSR dilakukan sebuah perusahaan. Pertama, corporate charity, yakni dorongan amal berdasarkan motivasi keagamaan. Kedua, corporate philantrophy,
yakni dorongan kemanusiaan yang biasanya bersumber dari norma dan etika
universal untuk menolong sesama dan memperjuangkan pemerataan sosial.
Ketiga, corporate citizenship, yaitu motivasi kewargaan demi mewujudkan keadilan sosial berdasarkan prinsip keterlibatan sosial.
E. Permasalahan
Sehubungan dengan hal tersebut diatas jelas sekali bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas / CSR merupakan kewajiban yang harus dijalankan, namun pada kenyataannya pada tahap implementasi masih banyak tumpang tindih/konflik kepentingan.
Program
CSR yang tengah berjalan selama ini tentunya akan memberikan manfaat
positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar peerusahaan,
dapat meningkatkan image perusahaan, seperti: program
pendampingan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berbasis
terigu, program pendampingan petani kedelai bagi produk makanan berbasis
kedelai, program pendidikan seperti politeknik manufaktur perusahaan
otomotif dan yayasan pendidikan perusahaan.
Apalagi
sekarang, pemerintah telah memberikan kebijakan berupa insentif
kemudahan bagi perusahaan yang meggalakkan program CSR secara konsisten.
Misalnya akan diberikan kemudahan dalam mendapatkan modal kerja atau
investasi dari perbankan nasional untuk perusahaan yang telah melakukan
CSR dengan baik. Tentunya perusahaan yang menerapkan CSR justru memiliki
kondisi keuangan yang baik. Penerapan CSR tidak lagi dianggap sebagai cost
melainkan investasi perusahaan, sehingga perusahaan dan masyarakat
menjadi mitra dan setiap pihak bekerja demi kepentingan bersama secara
bertanggung jawab dan akuntabel.
Sekali
lagi untuk mencapai keberhasilan dalam melakukan program CSR,
diperlukannya komitmen yang kuat, partisipasi aktif, serta ketulusan
dari semua pihak yang peduli terhadap program-program CSR. Program CSR
menjadi begitu penting karena kewajiban manusia untuk bertanggung jawab
atas keutuhan kondisi-kondisi kehidupan umat manusia di masa datang.
F. Model CSR
Sedikitnya
ada empat model atau pola CSR yang umumnya diterapkan oleh perusahaan
di Indonesia, yaitu:
Pertama, keterlibatan langsung. Perusahaan
menjalankan program CSR secara langsung dengan menyelenggarakan sendiri
kegiatan sosial atau menyerahkan sumbangan ke masyarakat tanpa
perantara. Untuk menjalankan tugas ini, sebuah perusahaan biasanya
menugaskan salah satu pejabat seniornya, seperti corporate secretary atau public affair manager atau menjadi bagian dari tugas pejabat public relation.
Kedua,
melalui yayasan atau organisasi sosial perusahaan. Perusahaan
mendirikan yayasan sendiri di bawah perusahaan atau groupnya. Model ini
merupakan adopsi dari model yang lazim diterapkan di
perusahaan-perusahaan di negara maju. Biasanya, perusahaan menyediakan
dana awal, dana rutin atau dana abadi yang dapat digunakan secara
teratur bagi kegiatan yayasan.
Ketiga, bermitra dengan pihak lain.
Perusahaan menyelenggarakan CSR melalui kerjasama dengan lembaga
sosial/organisasi non-pemerintah (NGO/LSM), instansi pemerintah,
universitas atau media massa, baik dalam mengelola dana maupun dalam
melaksanakan kegiatan sosialnya.
Keempat,
mendukung atau bergabung dalam suatu konsorsium. Perusahaan turut
mendirikan, menjadi anggota atau mendukung suatu lembaga sosial yang
didirikan untuk tujuan sosial tertentu. Dibandingkan dengan model
lainnya, pola ini lebih berorientasi pada pemberian hibah perusahaan
yang bersifat “hibah pembangunan”. Pihak konsorsium atau lembaga semacam
itu yang dipercayai oleh perusahaan-perusahaan yang mendukungnya secara
pro aktif mencari mitra kerjasama dari kalangan lembaga operasional dan
kemudian mengembangkan program yang disepakati bersama.
G. CSR dan Program Pemerintah
Bersambung
H. CSR dan Nelayan
G. CSR dan Program Pemerintah
Bersambung
H. CSR dan Nelayan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar