Halaman

Seputar Kebijakan dan Informasi Pembangunan Daerah

Twitter Feed Facebook Google Plus Youtube

Senin, 30 Juni 2014

Penguatan Kelembagaan, Standarisasi Mutu dan Harga Sarang Burung Walet di Indonesia



Penguatan Kelembagaan, Standarisasi Mutu dan
Harga Sarang Burung Walet di Indonesia

Oleh : Rendy Jaya Laksamana

Budidaya sarang burung walet terbilang bisnis yang menggiurkan karena harganya yang terbilang tinggi untuk pasaran eksport. Indonesia  saat  ini merupakan  negara penghasil sarang  burung  walet terbesar di dunia, hampir 90% kebutuhan sarang burung  walet  dunia di pasok  oleh Indonesia sehingga Negara-negara importir seperti Hongkong, dan China masih tergantung dengan Produksi Sarang Walet Indonesia. Dan dengan adanya perdagangan bebas seharusnya Indonesia mendapatkan keuntungan dengan kebijakan Internasional ini dan Sarang Burung Walet menjadi salah satu produk unggulan Non Migas untuk menambah Devisa Negara.

Tingginya angka permintaan sarang burung walet dunia, dengan harga yang terus melambung tinggi tidak terlepas dari kegunaan sarang burung  walet  ini  yang  dipercaya sangat bermanfaat bagi kesehatan seperti menyembuhkan sakit paru-paru, memperlancar peredaran  darah, dan menambah stamina.

Namun tidak dipungkiri seiring waktu sarang walet mengalami penurunan yang dulu mencapai puluhan juta hingga saat ini merosot di level Rp. 3 jt sd Rp. 7 jt. Hal ini disebabkan antara lain :


  1. Berkurangnya Kebutuhan Sarang Walet karena adanya teknologi pengobatan alternative sebagai pengganti.
  2. Berkurangnya Produksi Sarang Walet karena keterbatasan Lahan/Kerusakan Alam (Polusi, Perubahan Fungsi Lahan, dan sebagainya).
  3. Adanya isu Virus berbahaya yang bisa menularkan penyakit kepada manusia.
  4. Pemalsuan Produk Sarang Walet yang menurunkan kepercayaan Negara importir terhadap mutu dan kualitas sarang walet Indonesia.

Untuk menghadapi permasalahan tersebut perlu keterlibatan pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam hal ini, seperti :

  1. Pemerintah Indonesia melakukan negosiasi kepada Negara Importir untuk bisa melakukan Export Langsung ke Negara Importir tanpa melalui Negara Perantara.
  2. Untuk itu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu memperkuat dan atau membentuk Lembaga Standarisasi Mutu dan Harga Export Sarang Walet secara Nasional.
  3. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengimplementasikan kebijakan yang komperehensif terkait Tata Ruang untuk menjaga keberlangsungan Lingkungan Hidup Burung Walet. 
  4. Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah perlu  melakukan pembinaan terhadap Petani dan Pengusaha Walet seperti :

a.    Menginventarisasi dan mengidentifikasi petani dan pengusaha sarang walet.
b. Memberikan Insentif kepada petani dan pengusaha sarang walet yang taat terhadap pembayaran pajak dan Tata Ruang.
c.  Pembinaan standarisasi Mutu dan Harga Export Walet dengan bekerjasama dengan Exportir Sarang Walet.
d.  Membangun Kemitraan antara Kelompok Petani dan Pengusaha Exportir Sarang Burung Walet.
e.  Pemerintah daerah dapat membuat Peraturan Daerah standar harga minimal Sarang Burung Walet.

Yang perlu digaris bawahi bahwa penguatan Kelembagaan untuk membuat Standard Mutu dan Harga Sarang Burung Walet menjadi sangat penting agar para kelompok petani dan atau pengusaha walet mendapatkan keuntungan maksimal dan Pemerintah Daerah diuntungkan dengan peningkatan pendapatan anggaran daerah, sehingga peran Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri dalam mengkoordinasikan kebijakan ini sangatlah strategis agar kesejahteraan masyarakat dapat terwujud dengan memajukan sektor ekonomi salah satunya melalui export Sarang Burung Walet.

Semoga dengan sumbang saran pemikiran ini dapat bermanfaat bagi Indonesia mohon kritik dan saran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar