Halaman

Seputar Kebijakan dan Informasi Pembangunan Daerah

Twitter Feed Facebook Google Plus Youtube

Senin, 17 November 2014

Evaluasi Konsistensi Dokumen Perencanaan Provinsi Bengkulu Tahun 2015


Ketika zaman pemerintahan orde baru, perencanaan pembangunan nasional dijabarkan melalui GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) dan Rencana Pembangunan Lima Tahun yang kita kenal dengan nama Repelita, sebagai penjabaran tujuan bernegara dalam Undang-Undang Dasar 1945. Seiring waktu pergantian zaman orde baru ke zaman pemerintahan Reformasi hingga saat ini, system perencanaan pembangunan nasional dijabarkan melalui RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) 2005 - 2015 yang kemudian dijabarkan kedalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) yang berisikan penjabaran RPJPN dan visi misi Kepala Negara selama 5 Tahun. Dan ini akan menjadi pedoman bagi perencanaan pembangunan pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Dengan diberlakukannya RPJMD Provinsi Bengkulu periode 2010-2015 yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bengkulu Tahun 2010-2015. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Pemerintah Daerah disusun dengan maksud untuk menjabarkan Visi dan Misi Gubernur sebagai kepala daerah dalam jangka waktu lima tahun, kemudian RPJM tersebut harus menggambarkan rencana pembangunan yang terukur baik anggaran maupun target capaian yang diinginkan dalam rangka melakukan perubahan dari suatu kondisi pada kondisi yang lebih baik berpedoman Kepada RPJPN, RPJMN dan RPJPD Provinsi.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka Direktorat Perencanaan Pembangunan Daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri berupaya melaksanakan Pengendalian dan Evaluasi terhadap Perencanaan dan Penganggaran di Daerah agar tetap konsisten sesuai dengan Dokumen Perencanaan yang sudah ditetapkan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2008 dan Permendagri Nomor 54 Tahun 2010.
Dari  hasil  diskusi di rekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai berikut :
  1. Peraturan Gubernur tentang RKPD Tahun 2015 supaya disempurnakan sesuai dengan Perda RPJMD sehingga terdapat konsistensi antara RPJMD dengan RKPD Tahun 2015, KUA PPAS Tahun 2015 dan APBD Tahun 2015. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 150 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Pasal 17 ayat (2) serta Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.
  2. Format dan tata cara pengisian Tabel 2.32. Evaluasi Hasil Pelaksanaan Perencanaan Daerah Sampai Dengan Tahun 2013 dalam Bab II RKPD Tahun 2015 supaya disempurnakan sesuai dengan Tabel T-V.C.47 dalam Lampiran V Permendagri Nomor 54 Tahun 2010.
  3. Seluruh SKPD wajib melaksanakan pengendalian dan evaluasi setiap triwulan atas capaian kinerja dan daya serap serta hambatan dan kendala pelaksanaan program dan kegiatan Tahun 2014 dan Tahun 2015 dan melaporkannya kepada Bappeda.
  4. Bappeda wajib melakukan pengendalian dan evaluasi atas laporan  SKPD Tahun 2014 dan Tahun 2015, untuk memudahkan penyusunan materi Bab II RKPD Tahun 2016 dan Tahun 2017 mendatang.
  5. Hal tersebut pada angka 3 dan 4 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar