Halaman

Seputar Kebijakan dan Informasi Pembangunan Daerah

Twitter Feed Facebook Google Plus Youtube

Rabu, 19 November 2014

Evaluasi Konsistensi Dokumen Perencanaan Provinsi Jambi Tahun 2015

Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 dan Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah menjadi penting dalam mengawal janji politik Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) kepada rakyatnya yang dituangkan kedalam Visi Misi yang kemudian dijabarkan kedalam program-program pembangunan daerah selama lima tahun yang terangkum didalam dokumen RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Untuk Provinsi Jambi setelah dilakukan evaluasi terhadap Perda RPJMD dan Pergub RKPD disimpulkan sebagai berikut :

  1. Perda tentang RPJMD Tahun 2015 belum sepenuhnya dijadikan pedoman dalam menyusun Pergub RKPD Tahun 2015.
  2. Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah dan Rencana Program Kegiatan Tahun 2015 tidak dirumuskan berdasarkan permasalahan Pembangunan Daerah yang senyatanya perlu ditangani pada Tahun 2015 dalam Bab II RKPD Tahun 2015.
  3. Proyeksi pendapatan dan belanja Tahun 2015 yang ditetapkan dalam Bab III RPJMD belum dijadikan acuan dalam meyusun Bab III RKPD tahun 2015 sehingga terjadi pelampauan proyeksi pendapatan dan pelampauan proyeksi Belanja yang sangat besar dalam RKPD Tahun 2015.
  4. Terdapat perbedaan antara jumlah dan nama program dalam Bab IV RKPD dengan jumlah dan nama program dalam Bab V RKPD, sehingga tidak seluruh program yang telah ditetapkan menjadi prioritas pembangunan daerah pada Bab IV dilaksanakan pada tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam Bab V RKPD.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka Direktorat Perencanaan Pembangunan Daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri memberikan rekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jambi sebagai berikut :
  1. Peraturan Gubernur tentang RKPD Tahun 2015 supaya disempurnakan sesuai dengan Perda RPJMD sehingga terdapat konsistensi antara RPJMD dengan RKPD Tahun 2015, KUA PPAS Tahun 2015 dan APBD Tahun 2015. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 150 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Pasal 17 ayat (2) serta Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.
  2. Dalam Bab II Evaluasi Hasil Pelaksanaan Perencanaan Daerah Sampai Dengan Tahun 2013 supaya ditambahkan Sub Bab Permasalahan Pembangunan Daerah berdasarkan hasil analisis gambaran umum kondisi daerah dan evaluasi pelaksanaan RKPD Tahun 2013, sehingga dapat menjadi dasar perumusan Bab V Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah.  Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran V Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2014.
  3. Jumlah dan Nama Program pada Bab IV dan V supaya disempurnakan sehingga tercipta konsistensi antara Bab IV dan V RKPD Tahun 2015. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran V Permendagri Nomor 54 Tahun 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar