Halaman

Seputar Kebijakan dan Informasi Pembangunan Daerah

Twitter Feed Facebook Google Plus Youtube

Kamis, 14 Agustus 2014

OPTIMALISASI PELAYANAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG DENGAN MEMANFAATKAN TEKNOLOGI WIRELESS/WIFI



Tulisan ini menitikberatkan pada contoh konkrit yang mungkin dapat diterapkan dan dikembangkan dalam rangka optimalisasi pelayanan aspirasi masyarakat dalam Penataan Ruang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 tahun 2010, tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang.  Dimana Pemerintah perlu membina peran serta masyarakat dalam Penataan Ruang.
Untuk mendukung tujuan dimaksud salah satunya diperlukan suatu wadah berupa sistem informasi pelayanan
penataan ruang terpadu, salah satunya melalui penerapan teknologi Wireless/Wifi dengan perangkat yang sebagian bisa dirakit sendiri sehingga dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, mulai dari masyarakat menengah hingga bawah,  sebagai bentuk nyata pelayanan peran serta masyarakat dalam penataan ruang. 
Dengan adanya peraturan ini peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang menjadi sangat penting dan perlu menjadi pertimbangan di dalam proses penataan ruang, untuk meminimalisir terjadinya konflik-konflik antar pihak yang berkepentingan. Oleh karenanya pemerintah perlu memfasilitasi agar penyampaian aspirasi masyarakat dalam penataan ruang dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Untuk mendukung tujuan di atas salah satunya diperlukan suatu layanan berupa sistem pelayanan peran serta masyarakat dalam penataan ruang secara terpadu yang efektif dan efisien dimulai dari struktur Pemerintahan terendah misalkan kawasan kecamatan/desa dengan penerapan teknologi informasi yang “komunikatif (dua arah), informatif, efektif dan efiesien”.


Yang menjadi permasalahan saat ini adalah dimana masyarakat pada tingkat kecamatan/desa bisa menyampaikan aspirasi sekaligus memperoleh informasi Penataan Ruang dengan mudah, cepat, informatif, komunikatif (dua arah) dan murah?
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sampai ke tahap Rencana Detail Tata Ruang selalu diwujudkan dalam bentuk peta, yang merupakan dasar perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Peta juga berfungsi sebagai acuan pembangunan wilayah serta digunakan juga sebagai sumber informasi semua pihak yang terlibat dalam pembangunan wilayah, baik oleh masyarakat maupun pemerintah yang seharusnya mudah dibaca dan diperoleh. Oleh karenanya dalam penyusunan kebijakan Rencana Tata Ruang dimaksud setidaknya harus memuat enam aspek dalam proses penyusunannya, yaitu pertama, disusun bersama semua pihak yang berkepentingan (Pemerintah dan masyarakat); kedua, disusun dimulai dari wilayah terkecil; ketiga, menggambarkan kondisi nyata di lapangan; keempat, komunikatif (dua arah), informatif dan mudah dibaca oleh semua pihak; kelima, hasil tersebut disepakati bersama oleh semua pihak; dan keenam harus mempunyai kekuatan hukum yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Untuk melaksanakan keenam aspek tersebut diperlukan suatu sistem yang melayani dan mendukung adanya keterlibatan dan peran serta masyarakat secara terus menerus tanpa dibatasi oleh waktu dan tempat serta berdasarkan prinsip efisiensi dan efektifitas.
Kita Perlu Belajar dari Google Earth dan Google Maps sebagai bagian layanan informasi yang “komunikatif” kepada masyarakat dunia dalam pemetaan dunia.
Bila kita mencermati layanan informasi pemetaan dunia yang sudah dilakukan oleh Google Earth atau Google Maps melalui akses internet, selain informasi pemetaan yang sangat informatif disana juga disediakan fasilitas dimana masyarakat dunia dapat menyampaikan aspirasi di dalam sebuah forum bahkan dapat berpartisipasi menginput data di dalam peta-peta dunia tersebut sebagai sarana promosi untuk menarik investor atau wisatawan dari seluruh dunia ke wilayahnya. Bahkan sebagian Negara maju sudah memanfaatkan fasilitas tersebut sebagai sarana promosi negaranya sampai ke skala peta yang sangat detail. Layanan informasi ini disediakan versi gratis dan juga versi komersil.
Apabila peta dunia ini didukung dan disepakati oleh seluruh Negara di dunia bukan tidak mungkin akan terciptanya Peta Dunia secara terpadu yang diacu oleh seluruh dunia dalam penataan ruang. Tentu saja hal itu dapat terwujud apabila ada keinginan, keseriusan dan keterlibatan dari semua pihak dengan memulai dari wilayah terkecil di sekitar kita dengan menerapkan enam aspek dalam proses penyusunan rencana tata ruang seperti yang dikemukakan di awal tulisan.



      Kondisi ketersediaan informasi penataan ruang di Indonesia
Kita mengenal hirarkhi Rencana Tata Ruang di Indonesia secara berjenjang mulai dari RTRWN, RTR Pulau, RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai ke RDTR Kawasan. Namun semua itu tentu saja perlu ada kontrol oleh semua pihak (pemerintah dan masyarakat) melalui sistem informasi penataan ruang secara terpadu dimana di Indonesia saat ini masih sulit dilakukan karena keterbatasan teknologi dan sumber daya manusia. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa Pemerintah telah berupaya mewujudkan informasi penataan ruang melalui akses internet hampir di setiap Departemen terkait penataan ruang, contohnya Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKTRN) dengan www.BKTRN.org, Departemen PU dengan www.penataanruang.net, Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) dengan www.bakosurtanal.go.id, Departemen Kehutanan dengan www.dephut.go.id, dan lain sebagainya. Bila kita cermati sekali lagi bahwa semua akses informasi itu masih belum cukup mewakili aspirasi dari semua lapisan masyarakat dikarenakan keterbatasan informasi yang tersedia. Ditambah pula keterbatasan akses internet, apalagi di daerah-daerah yang sulit terjangkau oleh infrastruktur telekomunikasi.
Penerapan Teknologi Wifi/Wireless dalam upaya Optimalisasi Pelayanan Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang di Tingkat Kecamatan
Berdasarkan berbagai hal yang disampaikan di atas maka penulis tergelitik untuk mencoba menyampaikan masukan yang belum atau jarang dilakukan oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah dengan memanfaatkan teknologi Wifi/Wireless dengan konsep RTRW-Net sebagai dasar infrastruktur dalam rangka optimalisasi pelayanan peran serta masyarakat dalam penataan ruang di tingkat Kecamatan.

Pemanfaatan RTRW-Net pada saat ini.
RTRW-Net adalah suatu komunitas kecil di dalam suatu wilayah kelurahan/kecamatan dimana komunitas tersebut tumbuh berdasarkan kesadaran akan kebutuhan informasi yang murah dan cepat melalui swadaya dari masyarakat setempat, serta terhubung satu dengan yang lainnya dengan memanfaatkan teknologi jaringanWireless/Wifiyang infrastrukturnya sebagian dirakit sendiri dengan biaya yang murah dan terjangkauoleh warga.
Secara teknis konsep RTRW-Net ini mulai dikembangkan pertama kali di Indonesia oleh Onno W. Purbo (dengan jaringan kabel). Seiring dengan perkembangan teknologi, jaringan kabel mulai beralih ke jaringan Wireless/Wifi(memanfaatkan frekuensi radio 2,4 GHz dan 5 ghz) dengan jangkauan radius 3-4 km dari stasiun, bahkan bisa lebih tergantung dari spesifikasi infrastruktur yang diinginkan, dimana stasiun berupa tower yang dipasangi antena dan radio Wireless Acces Point (WAP) dikelola oleh salah satu warga. Kemudian dengan prinsip kebersamaan, warga lain berpatisipasi dengan memasang radio Wifi/Wireless dan antena Wajan yang di rakit sendiri sebagaiclient.



Dengan prinsip kebersamaan dan gotong royong, warga yang ikut berpartisipasi dalam RTRW-Net mendapatkan keuntungan sebagai berikut :
  • Mendapatkan informasi dengan mudah dan cepat melalui internet tak terbatas waktu (24 jam nonstop) dengan biaya yang sangat murah (tergantung kesepakatan warga) karena beban akses ditanggung bersama dengan peralatan pendukung yang murah karena sebagian besar merupakan hasil rakitan sendiri.
  •  Sebagai sarana komunikasi/silahturrahmi antar warga via VOIP (suara dan gambar melalui komputer) bahkan dapat dilakukan teleconference secara gratis.
  • Sebagai upaya mencerdaskan warga dibidang teknologi informasi dengan biaya murah.
  •  Seiring dengan makin bertambahnya komunitas RTRW-Net, ke depan dapat dikembangkan sebagai sarana bisnis bagi warga yang ingin menawarkan suatu produk untuk dijual kepada warga lain melalui website yang dikelola sendiri secara intranet/internet dengan sangat mudah.



Pengembangan RTRW-Net oleh pemerintah sebagai bentuk pembinaan dan pelayanan peran serta masyarakat dalam penataan ruang yang informatif, komunikatif (dua arah), efektif dan efisien secara terpadu.
Bila pemerintah ikut terlibat dalam pengembangan RTRW-Net, diharapkan akan terciptanya pelayanan kepada masyarakat yang efektif dan efisien didalam berbagai hal termasuk penataan ruangImplementasi layanan penyediaan informasi yang komunikatif (dua arah) melalui sistem RTRW-Net sebagai bentuk pelayanan peran serta masyarakat dalam penataan ruang, bukan tidak mungkin dilakukan oleh lembaga Pemerintah dengan struktur organisasi Pemerintahan terkecil sekalipun. Kita ambil contoh bila diilustrasikan infrastruktur stasiunRTRW-Net terletak di Kantor Kecamatan X, maka layanan informasi berupa Website Penataan Ruang di Kawasan Kecamatan X akan dapat diakses oleh kantor Lurah/Desa, sekolah, Perguruan Tinggi, kantor-kantor swasta dan warga di sekitarnya, baik melalui akses internet maupun hanya memanfaatkan akses intranet (sebatas yang terhubung dengan infrastruktur RTRW-Net). Apabila infrastruktur RTRW-Net sudah terbangun, langkah selanjutnya adalah memanfaatkan seoptimal mungkin fasilitas yang ada dengan membangun informasi penataan ruang yang komunikatif (dua arah) secara online berupa Website dengan berbagai informasi penataan ruang sesuai dengan kebutuhan.
Sebagai contoh isi Website Penataan Ruang Wilayah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat disekitarnya antara lain sebagai berikut :
a.   Informasi Perkembangan Penataan Ruang (Berita, Inovasi, dan sebagainya)
b.   Informasi dan Sosialisasi Produk Hukum yang berkaitan dengan penataan ruang (UU, PP, Kepmen, dan Perda);
c.   Informasi Peta-Peta fungsi lahan yang sudag mempunyai kekuatan hukum maupun sedang dan dalam proses penetapan;
d.    Informasi peta lahan sesuai Sertifikat Tanah/Lahan;
e.    Mekanisme Perijinan Pemanfaatan Ruang (IMB dan sebagainya);
f.     Link-Link Instansi/Dinas-Dinas terkait tata ruang, seperti BKTRN, Bappenas, Depdagri, PU, Bakosurtanal, Kehutanan, BKPRD, Bappeda, dll)
g.    Feed Back/Umpan Balik berupa forum pengaduan, aspirasi/suara masyarakat dan sebagainya)


  
Tantangan yang Dihadapi
Implementasi di lapangan dalam mengenalkan layanan ini kepada masyarakat tentu saja tidak semulus apa yang dibayangkan. Adapun tantangan yang mungkin akan dihadapi dan dijalani agar sistem ini berjalan sesuai tujuan yang diharapkan adalah :
  1.  Perlunya keseriusan dalam pembinaan dan sosialisasi dari aparat pemerintah yang mengelola sistem tersebut kepada masyarakat secara berkelanjutan.
  2.  Perlunya kepedulian atau pemberdayaan masyarakat untuk menjaga fasilitas secara bersama-sama.
  3.  Pemberian awards / penghargaan kepada aparat pemerintah dan masyarakat yang berperan aktif dalam sistem tersebut.
  4.  Agar menimbulkan rangsangan kepedulian dan kebutuhan masyarakat akan sistem ini, pemerintah menyediakan internet murah atau bahkan gratis di dalam sistem tersebut sebagai insentif kepada masyarakat, namun masyarakat diberi kewajiban untuk selalu memberikan aspirasinya berupa saran, pendapat dan pengaduan tentang penataan ruang, misalnya minimal 1 (satu) kali dalam seminggu.
  5.  Sering melakukan lomba yang bersifat akademis untuk merangsang munculnya ide-ide kreatif / inovasi atau kepedulian terhadap penataan ruang.
  6.  Apabila sistem ini berjalan di setiap kecamatan maka informasi ini akan bersifat bottom up dan dapat menjadi masukan secara berjenjang dalam level kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Penutup
Pengembangan RTRW-Net Penataan Ruang melalui teknologi wireless oleh pemerintah merupakan salah satu bentuk pembinaan dan pelayanan peran serta masyarakat dalam penataan ruang, dan dapat dimulai dari unit terkecil seperti di tingkat Kecamatan.
Keterlibatan masyarakat merupakan faktor utama untuk mendukung keberhasilan sistem ini, sehingga diperlukan kepedulian masyarakat untuk saling menjaga keberadaan fasilitas yang ada.
Penerapan Teknologi Wifi/Wireless RTRW-Net dalam Penataan Ruang dengan infrastruktur yang murah, karena sebagian bisa dirakit sendiri, merupakan kunci dimana konsep ini layak diperhatikan dan dikembangkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi pelayanan aspirasi masyarakat dalam Penataan Ruang.

Harapan ke depan melalui konsep ini aspirasi masyarakat secara bottom up dapat terakomodasi terhadap kebijakan secara berjenjang mulai dari Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kab/Kota, RTRW Provinsi, RTR Pulau, sampai Rencana Tata Ruang WIlayah Nasional (RTRWN).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar