Halaman

Seputar Kebijakan dan Informasi Pembangunan Daerah

Twitter Feed Facebook Google Plus Youtube

Rabu, 19 November 2014

Evaluasi Konsistensi Dokumen Perencanaan Provinsi Jambi Tahun 2015

Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 dan Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah menjadi penting dalam mengawal janji politik Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) kepada rakyatnya yang dituangkan kedalam Visi Misi yang kemudian dijabarkan kedalam program-program pembangunan daerah selama lima tahun yang terangkum didalam dokumen RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Untuk Provinsi Jambi setelah dilakukan evaluasi terhadap Perda RPJMD dan Pergub RKPD disimpulkan sebagai berikut :

  1. Perda tentang RPJMD Tahun 2015 belum sepenuhnya dijadikan pedoman dalam menyusun Pergub RKPD Tahun 2015.
  2. Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah dan Rencana Program Kegiatan Tahun 2015 tidak dirumuskan berdasarkan permasalahan Pembangunan Daerah yang senyatanya perlu ditangani pada Tahun 2015 dalam Bab II RKPD Tahun 2015.
  3. Proyeksi pendapatan dan belanja Tahun 2015 yang ditetapkan dalam Bab III RPJMD belum dijadikan acuan dalam meyusun Bab III RKPD tahun 2015 sehingga terjadi pelampauan proyeksi pendapatan dan pelampauan proyeksi Belanja yang sangat besar dalam RKPD Tahun 2015.
  4. Terdapat perbedaan antara jumlah dan nama program dalam Bab IV RKPD dengan jumlah dan nama program dalam Bab V RKPD, sehingga tidak seluruh program yang telah ditetapkan menjadi prioritas pembangunan daerah pada Bab IV dilaksanakan pada tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam Bab V RKPD.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka Direktorat Perencanaan Pembangunan Daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri memberikan rekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jambi sebagai berikut :
  1. Peraturan Gubernur tentang RKPD Tahun 2015 supaya disempurnakan sesuai dengan Perda RPJMD sehingga terdapat konsistensi antara RPJMD dengan RKPD Tahun 2015, KUA PPAS Tahun 2015 dan APBD Tahun 2015. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 150 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Pasal 17 ayat (2) serta Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.
  2. Dalam Bab II Evaluasi Hasil Pelaksanaan Perencanaan Daerah Sampai Dengan Tahun 2013 supaya ditambahkan Sub Bab Permasalahan Pembangunan Daerah berdasarkan hasil analisis gambaran umum kondisi daerah dan evaluasi pelaksanaan RKPD Tahun 2013, sehingga dapat menjadi dasar perumusan Bab V Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah.  Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran V Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2014.
  3. Jumlah dan Nama Program pada Bab IV dan V supaya disempurnakan sehingga tercipta konsistensi antara Bab IV dan V RKPD Tahun 2015. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran V Permendagri Nomor 54 Tahun 2010.

Senin, 17 November 2014

Evaluasi Konsistensi Dokumen Perencanaan Provinsi Bengkulu Tahun 2015


Ketika zaman pemerintahan orde baru, perencanaan pembangunan nasional dijabarkan melalui GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) dan Rencana Pembangunan Lima Tahun yang kita kenal dengan nama Repelita, sebagai penjabaran tujuan bernegara dalam Undang-Undang Dasar 1945. Seiring waktu pergantian zaman orde baru ke zaman pemerintahan Reformasi hingga saat ini, system perencanaan pembangunan nasional dijabarkan melalui RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) 2005 - 2015 yang kemudian dijabarkan kedalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) yang berisikan penjabaran RPJPN dan visi misi Kepala Negara selama 5 Tahun. Dan ini akan menjadi pedoman bagi perencanaan pembangunan pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Dengan diberlakukannya RPJMD Provinsi Bengkulu periode 2010-2015 yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bengkulu Tahun 2010-2015. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Pemerintah Daerah disusun dengan maksud untuk menjabarkan Visi dan Misi Gubernur sebagai kepala daerah dalam jangka waktu lima tahun, kemudian RPJM tersebut harus menggambarkan rencana pembangunan yang terukur baik anggaran maupun target capaian yang diinginkan dalam rangka melakukan perubahan dari suatu kondisi pada kondisi yang lebih baik berpedoman Kepada RPJPN, RPJMN dan RPJPD Provinsi.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka Direktorat Perencanaan Pembangunan Daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri berupaya melaksanakan Pengendalian dan Evaluasi terhadap Perencanaan dan Penganggaran di Daerah agar tetap konsisten sesuai dengan Dokumen Perencanaan yang sudah ditetapkan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2008 dan Permendagri Nomor 54 Tahun 2010.
Dari  hasil  diskusi di rekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai berikut :
  1. Peraturan Gubernur tentang RKPD Tahun 2015 supaya disempurnakan sesuai dengan Perda RPJMD sehingga terdapat konsistensi antara RPJMD dengan RKPD Tahun 2015, KUA PPAS Tahun 2015 dan APBD Tahun 2015. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 150 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Pasal 17 ayat (2) serta Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.
  2. Format dan tata cara pengisian Tabel 2.32. Evaluasi Hasil Pelaksanaan Perencanaan Daerah Sampai Dengan Tahun 2013 dalam Bab II RKPD Tahun 2015 supaya disempurnakan sesuai dengan Tabel T-V.C.47 dalam Lampiran V Permendagri Nomor 54 Tahun 2010.
  3. Seluruh SKPD wajib melaksanakan pengendalian dan evaluasi setiap triwulan atas capaian kinerja dan daya serap serta hambatan dan kendala pelaksanaan program dan kegiatan Tahun 2014 dan Tahun 2015 dan melaporkannya kepada Bappeda.
  4. Bappeda wajib melakukan pengendalian dan evaluasi atas laporan  SKPD Tahun 2014 dan Tahun 2015, untuk memudahkan penyusunan materi Bab II RKPD Tahun 2016 dan Tahun 2017 mendatang.
  5. Hal tersebut pada angka 3 dan 4 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008.
 

Jumat, 10 Oktober 2014

RUMUSAN KESEPAKATAN PERTEMUAN PUSAT DAN DAERAH DALAM RANGKA EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN DAERAH PROVINSI, KABUPATEN/KOTA SE-WILAYAH SUMATERA MENDUKUNG PENCAPAIAN PRIORITAS SASARAN PEMBANGUNAN NASIONAL TAHUN 2014





 

RUMUSAN KESEPAKATAN
PERTEMUAN PUSAT DAN DAERAH DALAM RANGKA EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN DAERAH PROVINSI, KABUPATEN/KOTA SE-WILAYAH SUMATERA MENDUKUNG PENCAPAIAN PRIORITAS SASARAN PEMBANGUNAN NASIONAL TAHUN 2014
Golden Boutique Hotel, Jakarta, Tanggal 8 s.d. 10 Oktober 2014

Dalam rangka evaluasi rencana pembangunan tahunan daerah Provinsi, Kabupaten/Kota se-wilayah Sumatera mendukung pencapaian prioritas sasaran pembangunan nasional Tahun 2014, telah dilaksanakan Pertemuan Pusat dan Daerah bertempat di Golden Boutique Hotel Jl. Angkasa Nomor 1, Jakarta 10720, dengan hasil sebagai berikut: