Halaman

Seputar Kebijakan dan Informasi Pembangunan Daerah

Twitter Feed Facebook Google Plus Youtube

Minggu, 15 Desember 2013

Peraturan Presiden Tunjangan Kinerja Kemendagri akhirnya di syahkan

Pada tanggal 11 Desember akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani sekaligus mensyahkan Peraturan Presiden No. 77 tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Lengkapnya silahkan download disini :

http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/173903/perpres%2077.pdf

Dengan berlakunya Perpres ini maka seluruh Pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri mendapatkan hak Tunjangan Kinerja terhitung dari bulan Juli hingga Desember 2013 sesuai pasal 5 ayat (1) Prepres dimaksud.

Banyak sekali pro dan kontra dengan kebijakan remunerasi ini.. namun menurut saya arahnya sudah akan terlihat dengan terukurnya kinerja masing-masing pegawai sehingga akan berpengaruh terhadap kinerja Organisasi Kementerian Dalam Negeri ... namun yang patut disayangkan masih adanya unsur diskriminatif apabila dibandingkan dengan Kementerian Keuangan yang sudah melakukan kebijakan remunerasi seiring dengan berjalannya Reformasi Birokrasi..

Intinya semoga kebijakan ini akan menjadi langkah positif kedepan untuk membangun pegawai yang lebih profesional sesuai bidang dan keahliannya... Amiin YRA

Sekilas Penampakan Prepres :






Tidak ada komentar:

Posting Komentar