Lengkapnya silahkan download disini :
http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/173903/perpres%2077.pdf
Dengan berlakunya Perpres ini maka seluruh Pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri mendapatkan hak Tunjangan Kinerja terhitung dari bulan Juli hingga Desember 2013 sesuai pasal 5 ayat (1) Prepres dimaksud.
Banyak sekali pro dan kontra dengan kebijakan remunerasi ini.. namun menurut saya arahnya sudah akan terlihat dengan terukurnya kinerja masing-masing pegawai sehingga akan berpengaruh terhadap kinerja Organisasi Kementerian Dalam Negeri ... namun yang patut disayangkan masih adanya unsur diskriminatif apabila dibandingkan dengan Kementerian Keuangan yang sudah melakukan kebijakan remunerasi seiring dengan berjalannya Reformasi Birokrasi..
Intinya semoga kebijakan ini akan menjadi langkah positif kedepan untuk membangun pegawai yang lebih profesional sesuai bidang dan keahliannya... Amiin YRA
Sekilas Penampakan Prepres :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar