Halaman

Seputar Kebijakan dan Informasi Pembangunan Daerah

Twitter Feed Facebook Google Plus Youtube

Rabu, 19 November 2014

Evaluasi Konsistensi Dokumen Perencanaan Provinsi Jambi Tahun 2015

Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 dan Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah menjadi penting dalam mengawal janji politik Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) kepada rakyatnya yang dituangkan kedalam Visi Misi yang kemudian dijabarkan kedalam program-program pembangunan daerah selama lima tahun yang terangkum didalam dokumen RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Untuk Provinsi Jambi setelah dilakukan evaluasi terhadap Perda RPJMD dan Pergub RKPD disimpulkan sebagai berikut :

  1. Perda tentang RPJMD Tahun 2015 belum sepenuhnya dijadikan pedoman dalam menyusun Pergub RKPD Tahun 2015.
  2. Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah dan Rencana Program Kegiatan Tahun 2015 tidak dirumuskan berdasarkan permasalahan Pembangunan Daerah yang senyatanya perlu ditangani pada Tahun 2015 dalam Bab II RKPD Tahun 2015.
  3. Proyeksi pendapatan dan belanja Tahun 2015 yang ditetapkan dalam Bab III RPJMD belum dijadikan acuan dalam meyusun Bab III RKPD tahun 2015 sehingga terjadi pelampauan proyeksi pendapatan dan pelampauan proyeksi Belanja yang sangat besar dalam RKPD Tahun 2015.
  4. Terdapat perbedaan antara jumlah dan nama program dalam Bab IV RKPD dengan jumlah dan nama program dalam Bab V RKPD, sehingga tidak seluruh program yang telah ditetapkan menjadi prioritas pembangunan daerah pada Bab IV dilaksanakan pada tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam Bab V RKPD.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka Direktorat Perencanaan Pembangunan Daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri memberikan rekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jambi sebagai berikut :
  1. Peraturan Gubernur tentang RKPD Tahun 2015 supaya disempurnakan sesuai dengan Perda RPJMD sehingga terdapat konsistensi antara RPJMD dengan RKPD Tahun 2015, KUA PPAS Tahun 2015 dan APBD Tahun 2015. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 150 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Pasal 17 ayat (2) serta Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.
  2. Dalam Bab II Evaluasi Hasil Pelaksanaan Perencanaan Daerah Sampai Dengan Tahun 2013 supaya ditambahkan Sub Bab Permasalahan Pembangunan Daerah berdasarkan hasil analisis gambaran umum kondisi daerah dan evaluasi pelaksanaan RKPD Tahun 2013, sehingga dapat menjadi dasar perumusan Bab V Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah.  Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran V Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2014.
  3. Jumlah dan Nama Program pada Bab IV dan V supaya disempurnakan sehingga tercipta konsistensi antara Bab IV dan V RKPD Tahun 2015. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran V Permendagri Nomor 54 Tahun 2010.

Senin, 17 November 2014

Evaluasi Konsistensi Dokumen Perencanaan Provinsi Bengkulu Tahun 2015


Ketika zaman pemerintahan orde baru, perencanaan pembangunan nasional dijabarkan melalui GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) dan Rencana Pembangunan Lima Tahun yang kita kenal dengan nama Repelita, sebagai penjabaran tujuan bernegara dalam Undang-Undang Dasar 1945. Seiring waktu pergantian zaman orde baru ke zaman pemerintahan Reformasi hingga saat ini, system perencanaan pembangunan nasional dijabarkan melalui RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) 2005 - 2015 yang kemudian dijabarkan kedalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) yang berisikan penjabaran RPJPN dan visi misi Kepala Negara selama 5 Tahun. Dan ini akan menjadi pedoman bagi perencanaan pembangunan pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Dengan diberlakukannya RPJMD Provinsi Bengkulu periode 2010-2015 yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bengkulu Tahun 2010-2015. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Pemerintah Daerah disusun dengan maksud untuk menjabarkan Visi dan Misi Gubernur sebagai kepala daerah dalam jangka waktu lima tahun, kemudian RPJM tersebut harus menggambarkan rencana pembangunan yang terukur baik anggaran maupun target capaian yang diinginkan dalam rangka melakukan perubahan dari suatu kondisi pada kondisi yang lebih baik berpedoman Kepada RPJPN, RPJMN dan RPJPD Provinsi.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka Direktorat Perencanaan Pembangunan Daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri berupaya melaksanakan Pengendalian dan Evaluasi terhadap Perencanaan dan Penganggaran di Daerah agar tetap konsisten sesuai dengan Dokumen Perencanaan yang sudah ditetapkan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2008 dan Permendagri Nomor 54 Tahun 2010.
Dari  hasil  diskusi di rekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai berikut :
  1. Peraturan Gubernur tentang RKPD Tahun 2015 supaya disempurnakan sesuai dengan Perda RPJMD sehingga terdapat konsistensi antara RPJMD dengan RKPD Tahun 2015, KUA PPAS Tahun 2015 dan APBD Tahun 2015. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 150 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Pasal 17 ayat (2) serta Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.
  2. Format dan tata cara pengisian Tabel 2.32. Evaluasi Hasil Pelaksanaan Perencanaan Daerah Sampai Dengan Tahun 2013 dalam Bab II RKPD Tahun 2015 supaya disempurnakan sesuai dengan Tabel T-V.C.47 dalam Lampiran V Permendagri Nomor 54 Tahun 2010.
  3. Seluruh SKPD wajib melaksanakan pengendalian dan evaluasi setiap triwulan atas capaian kinerja dan daya serap serta hambatan dan kendala pelaksanaan program dan kegiatan Tahun 2014 dan Tahun 2015 dan melaporkannya kepada Bappeda.
  4. Bappeda wajib melakukan pengendalian dan evaluasi atas laporan  SKPD Tahun 2014 dan Tahun 2015, untuk memudahkan penyusunan materi Bab II RKPD Tahun 2016 dan Tahun 2017 mendatang.
  5. Hal tersebut pada angka 3 dan 4 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008.
 

Jumat, 10 Oktober 2014

RUMUSAN KESEPAKATAN PERTEMUAN PUSAT DAN DAERAH DALAM RANGKA EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN DAERAH PROVINSI, KABUPATEN/KOTA SE-WILAYAH SUMATERA MENDUKUNG PENCAPAIAN PRIORITAS SASARAN PEMBANGUNAN NASIONAL TAHUN 2014





 

RUMUSAN KESEPAKATAN
PERTEMUAN PUSAT DAN DAERAH DALAM RANGKA EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN DAERAH PROVINSI, KABUPATEN/KOTA SE-WILAYAH SUMATERA MENDUKUNG PENCAPAIAN PRIORITAS SASARAN PEMBANGUNAN NASIONAL TAHUN 2014
Golden Boutique Hotel, Jakarta, Tanggal 8 s.d. 10 Oktober 2014

Dalam rangka evaluasi rencana pembangunan tahunan daerah Provinsi, Kabupaten/Kota se-wilayah Sumatera mendukung pencapaian prioritas sasaran pembangunan nasional Tahun 2014, telah dilaksanakan Pertemuan Pusat dan Daerah bertempat di Golden Boutique Hotel Jl. Angkasa Nomor 1, Jakarta 10720, dengan hasil sebagai berikut:

Jumat, 05 September 2014

Memperkuat Perencanaan Pembangunan Daerah

Dalam hidup setiap manusia baik yang disadari maupun tidak pasti mempunyai rencana untuk masa depannya. Contohnya seperti saya, apa yang dicita-citakan dalam hidup baik 20 tahun, 10 tahun, 5 tahun, atau 1 tahun kedepan....  bahkan esok harinya mungkin sudah terpikirkan oleh saya apa yang harus dilakukan.

Dan sebagai manusia tentu saja kita berharap hari ini lebih baik dari hari kemarin dan hari esok lebih baik dari hari ini begitu seterusnya... :)  Sehingga apa yang kita cita-citakan sebisa mungkin dengan segala upaya agar bisa terwujud sampai dengan apa yang diharapkan dan kita rencanakan.

Sewaktu kecil orang tua saya selalu mengingatkan agar saya menyelesaikan sekolah setinggi-tingginya agar bisa menjadi "orang sukses dan berbakti kepada orang tua". Sehingga orang tua saya mempunyai rencana dengan sumberdaya yang ada, terus mendorong dan membimbing saya dengan kasih sayang hingga Alhamdulillah sekolah sayapun selesai sampai ketahap Magister.

Kata Kunci "orang sukses dan berbakti kepada orang tua" adalah cita-cita orang tua kepada saya yang tentu saja dalam perjalanannya menuju cita-cita tersebut diperlukan perencanaan yang "matang, konsisten dan dukungan finansial" yang tidak sedikit, ditambah lagi kasih sayang dan doa orang tua kepada anaknya.


Kini setelah anaknya sudah besar dan mandiri serta menjadi "orang sukses dan berbakti kepada orang tua" menurut versi orang tua saya :).... tentu saja saya akan meneruskan cita-cita orang tua saya kepada anak-anak saya, agar mereka bisa seperti saya, bahkan jauh lebih baik lagi dari pada saya...dengan harapan dan cita-cita yang sama...

Namun pada kenyataannya tidak sedikit pula dalam perjalanan menemui kendala dan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan dan direncanakan, biasanya diakibatkan dengan berbagai masalah yang dihadapi seperti "ketidakmatangan perencanaan, tidak konsisten dan tidak di dukung sumberdaya yang memadai dan finansial yang baik" ditambah lagi apabila sang anak tidak lagi menghiraukan orangtuanya.... sehingga apa yang sudah direncanakan diperlukan perhatian khusus untuk dilakukan penyempurnaan/penyesuaian dan perjuangan agar apa yang dicita-citakan dapat tercapai sesuai dengan rencana.

Demikian pula dengan Perencanaan Pembangunan Nasional seharusnya diterjemahkan kedalam Perencanaan Pembangunan Daerah. Ilustrasi tadi bisa menggambarkan bagaimana Negara yang dipimpin oleh seorang Presiden mempunyai cita-cita atau Visi Misi yang terangkum dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional yang harus diterjemahkan oleh Pemerintah Daerah dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah, hal ini seperti ilustrasi cita-cita orangtua kepada anaknya.

Dengan adanya Undang-undang 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang kemudian dijabarkan ke PP Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Permendagri Nomor 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, ditambah lagi dengan telah disyahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagai Pengannti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Maka kedudukan dan peran pemerintah dan pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan semakin jelas...

Kini bagaimana pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar bisa bersama-sama berkomitmen untuk menjaga konsistensi perencanaan dan penganggaran pembangunan dalam rangka mencapai tujuan negara sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang bermuara kepada kesejahteraan masyarakat.

Selamat Bekerja.

Jumat, 15 Agustus 2014

Hutan Mangrove dan Kesejahteraan Masyarakat di Indonesia


Sering kita mendengar bahwa Indonesia itu negara yang kaya, seharusnya kita bangga terhadap negara kita ini yang mempunyai hutan mangrove terluas di dunia, sebaran terumbu karang yang eksotik, rumput laut yang terhampar dihampir sepanjang pantai, sumber perikanan yang tidak ternilai banyaknya.  

Hutan mangrove atau yang biasa disebut hutan bakau, merupakan tipe hutan yang khas dan tumbuh disepanjang pantai atau muara sungai yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut. Mangrove banyak dijumpai di wilayah pesisir yang terlindung dari gempuran ombak dan daerah yang landai di daerah tropis dan sub tropis, hutan mangrove juga tumbuh subur di daerah muara sungai atau estuari yang merupakan daerah tujuan akhir dari partikel-partikel organik ataupun endapan lumpur yang terbawa dari daerah hulu akibar adanya erosi. Kesuburan daerah ini juga ditentukan oleh adanya pasang surut yang mentransportasi nutrient.

  
DATA MANGROVE DI INDONESIA

Pernahkah anda suatu ketika berkunjung ke daerah pesisir dan melihat fenomena abrasi ataupun erosi pantai di daerah tersebut? Atau anda yang tinggal di daerah pesisir seperti kota Semarang yang mengalami banjir rob secara periodik ? Abrasi, erosi pantai, pendangkalan muara sungai merupakan beberapa akibat yang timbul karena rusaknya daerah pendukung daya tahan tanah pesisir seperti ekosistem mangrove. Rusaknya hutan mangrove secara langsung akan melemahkan daya dukung tanah dan lemahnya perlindungan pada pantai dan daerah pesisir. 

Berdasarkan data Direktorat Jendral Rehabilitas Lahan dan Perhutanan Sosial (2001) luas hutan Mangrove di Indonesia pada tahun 1999 diperkirakan mencapai 8.60 juta hektar akan tetapi sekitar 5.30 juta hektar dalam keadaan rusak. Sedangkan data FAO (2007) luas hutan Mangrove di Indonesia pada tahun 2005 hanya mencapai 3,062,300 ha atau 19% dari luas hutan Mangrove di dunia dan yang terbesar di dunia melebihi Australia (10%) dan Brazil (7%).


Kamis, 14 Agustus 2014

OPTIMALISASI PELAYANAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG DENGAN MEMANFAATKAN TEKNOLOGI WIRELESS/WIFI



Tulisan ini menitikberatkan pada contoh konkrit yang mungkin dapat diterapkan dan dikembangkan dalam rangka optimalisasi pelayanan aspirasi masyarakat dalam Penataan Ruang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 tahun 2010, tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang.  Dimana Pemerintah perlu membina peran serta masyarakat dalam Penataan Ruang.
Untuk mendukung tujuan dimaksud salah satunya diperlukan suatu wadah berupa sistem informasi pelayanan
penataan ruang terpadu, salah satunya melalui penerapan teknologi Wireless/Wifi dengan perangkat yang sebagian bisa dirakit sendiri sehingga dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, mulai dari masyarakat menengah hingga bawah,  sebagai bentuk nyata pelayanan peran serta masyarakat dalam penataan ruang. 
Dengan adanya peraturan ini peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang menjadi sangat penting dan perlu menjadi pertimbangan di dalam proses penataan ruang, untuk meminimalisir terjadinya konflik-konflik antar pihak yang berkepentingan. Oleh karenanya pemerintah perlu memfasilitasi agar penyampaian aspirasi masyarakat dalam penataan ruang dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Untuk mendukung tujuan di atas salah satunya diperlukan suatu layanan berupa sistem pelayanan peran serta masyarakat dalam penataan ruang secara terpadu yang efektif dan efisien dimulai dari struktur Pemerintahan terendah misalkan kawasan kecamatan/desa dengan penerapan teknologi informasi yang “komunikatif (dua arah), informatif, efektif dan efiesien”.

PASAR MODAL: e-KTP Akan Jadi Acuan Data Investor

JAKARTA - KTP elektronik (e-KTP) dianggap layak dijadikan acuan untuk mendata investor karena database tersebut senantiasa diperbaharui, semisal apabila terdapat perpindahan domisili.
Sebagai upaya dalam membentuk database investor pasar modal yang lebih akurat, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah melakukan penjajakan kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Rekonsiliasi data di KSEI yang mengacu pada database kependudukan Kemendagri diharapkan akan meningkatkan kualitas database investor,” ujar Heri Sunaryadi, Direktur Utama KSEI, Kamis (14/8/2014).

Peresmian kerja sama antara KSEI dan Kementerian Dalam Negeri rencananya akan dilakukan pada akhir Agustus ini.
Jika perjanjian kerja sama tersebut telah disepakati, KSEI dapat menggunakan data kependudukan yang dimiliki Ditjen.Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.

“Ini juga menjadi solusi dari beberapa kendala yang pernah dihadapi, seperti SID ganda dan unclaimed assets," paparnya

Ke depan, lanjut Heri, diharapkan akan terdapat pengembangan infrastruktur yang memungkinkan investor melakukan investasi di pasar modal dengan lebih mudah.

Sesuai dengan komitmen KSEI, implementasi yang telah dilaksanakan harus terus dievaluasi dan perlu dilakukan pengembangan berikutnya untuk memenuhi kebutuhan pasar. Sumber : Bisnis.com


Ilustrasi/Bisnis.com 

Setelah diteliti gambar petanya kok beda ya????